TfOoTUW0GpA7BUzoTfz7TUz0TA==

FSHA Ungkap Alasan Hakim Ad Hoc PN Samarinda Walk Out dari Persidangan

Foto ; Ilustrasi

CTVINDONESIA
- Aksi walk out yang dilakukan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, saat persidangan pada Kamis (8/1/2026), menuai perhatian luas. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk ekspresi kegelisahan personal atas ketimpangan dan perlakuan tidak setara yang selama ini dialami Hakim Ad Hoc.

FSHA Indonesia mengungkapkan telah melakukan konfirmasi langsung kepada Mahpudin. Menurut FSHA, aksi walk out itu dipicu kekecewaan mendalam terhadap perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang hingga kini belum terealisasi, sementara ketimpangan kesejahteraan antarhakim kian terasa.

Dalam rekaman video persidangan yang beredar di publik, Mahpudin tampak terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, penasihat hukum, serta pengunjung sidang sebelum meninggalkan ruang sidang.

FSHA menegaskan, Mahpudin juga menyampaikan secara terbuka sikap mogok sidang dan menyatakan bahwa walk out tersebut merupakan hak konstitusional pribadinya sebagai Hakim Ad Hoc yang merasakan ketidakadilan dalam sistem peradilan.

“Yang bersangkutan menegaskan bahwa tindakannya bukan bentuk kesengajaan untuk melecehkan marwah pengadilan, mengganggu pelayanan publik, maupun menolak tugas yudisial,” tulis FSHA dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Menurut FSHA, aksi tersebut lahir dari desakan hati nurani seorang hakim yang dituntut bersikap adil di ruang sidang, namun justru merasakan ketidakadilan ketika duduk di podium Majelis Hakim. Bagi Mahpudin, ruang sidang merupakan tempat sakral untuk mencari dan menegakkan keadilan, sehingga walk out dijadikan simbol protes atas ketimpangan yang dinilai telah mengakar di lembaga peradilan.

FSHA juga menyoroti posisi Hakim Ad Hoc yang direkrut dari kalangan profesional dengan keahlian khusus dan pengalaman panjang di bidangnya masing-masing. Karena itu, FSHA menilai sudah selayaknya negara memberikan perlakuan yang pantas dan setara sebagaimana tenaga ahli profesional lainnya.

“Sepanjang sejarah reformasi hingga saat ini, Hakim Ad Hoc justru menjadi kelompok hakim dengan kasus pelanggaran paling minim. Integritas dan pengabdian mereka seharusnya tidak lagi dipertanyakan,” tegas FSHA.

Lebih jauh, FSHA menyatakan bahwa pergerakan Hakim Ad Hoc yang berlangsung saat ini bukan untuk menuntut keistimewaan, melainkan menagih janji negara dan meminta keadilan kepada Presiden terkait regulasi yang dinilai diskriminatif. Mereka menegaskan perjuangan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 13 tahun.

Terkait rencana aksi mogok Hakim Ad Hoc pada 12–21 Januari 2026, FSHA memastikan langkah itu akan dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Para hakim tetap mempertimbangkan kondisi perkara yang ditangani agar pelayanan publik dan operasional pengadilan tidak terganggu.

FSHA menambahkan, komitmen Hakim Ad Hoc terhadap penegakan hukum dan keadilan tetap menjadi prioritas. Menurut mereka, kesejahteraan Hakim Ad Hoc bukan kepentingan pribadi semata, melainkan prasyarat penting bagi terjaganya independensi dan imparsialitas peradilan.

“Ketimpangan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menggerus martabat lembaga peradilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” pungkas FSHA.

Komentar0

Type above and press Enter to search.