TfOoTUW0GpA7BUzoTfz7TUz0TA==

Kenaikan Tunjangan Hakim 280 Persen, Hakim Ad Hoc Kembali Terpinggirkan

Juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, Ade Darussalam/Foto : Dok. FSHA

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tunjangan hakim hingga 280 persen yang disebut sebagai tindak lanjut arahan langsung Presiden RI kembali memicu polemik di lingkungan peradilan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi hakim karier dan tidak mencakup hakim Ad Hoc.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu sumber di jajaran pimpinan Mahkamah Agung kepada perwakilan Hakim Ad Hoc. Penegasan itu sontak menuai kritik keras, terutama dari kalangan hakim Ad Hoc, yang menilai kebijakan tersebut semakin mempertegas perlakuan diskriminatif di bawah naungan lembaga peradilan tertinggi.

Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang diangkat karena keahlian dan kompetensi khusus untuk menangani perkara tertentu di peradilan khusus, seperti Tipikor, HAM, dan peradilan khusus lainnya. Dalam praktiknya, hakim Ad Hoc menjalankan tugas yang sama dengan hakim karier, mulai dari memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara, serta terikat pada kode etik dan aturan yang sama.

Namun demikian, perbedaan perlakuan masih kerap terjadi, terutama dalam aspek kesejahteraan. Pada Desember 2024 lalu, pemerintah memberikan kenaikan tunjangan bagi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dengan rata-rata peningkatan sekitar 30 persen. Dalam kebijakan tersebut, hanya satu kelompok yang tidak menerima penyesuaian, yakni hakim Ad Hoc.

Kondisi serupa kembali terulang pada tahun ini. Pemerintah telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait kenaikan tunjangan hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang secara politis dikaitkan dengan permintaan langsung Presiden. Akan tetapi, dalam implementasinya, hakim Ad Hoc kembali tidak masuk dalam skema penerima kenaikan tunjangan.

Melalui humasnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan tersebut memang secara khusus ditujukan bagi hakim karier. MA menegaskan bahwa hakim Ad Hoc tidak termasuk dalam kategori penerima sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan publik dan komunitas peradilan. Apakah kebijakan tersebut secara tidak langsung mereduksi peran dan legitimasi hakim Ad Hoc, padahal baik hakim karier maupun hakim Ad Hoc sama-sama diangkat melalui Keputusan Presiden dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara.

Selama ini, hakim Ad Hoc memahami adanya perbedaan kesejahteraan dengan hakim karier, seperti dalam skema asuransi kesehatan, pajak, hingga hak pensiun, sebagai konsekuensi perbedaan status pengangkatan. Namun, pengecualian berulang terhadap kebijakan kenaikan tunjangan dinilai telah melampaui batas kewajaran.

Ketika hakim Ad Hoc yang memikul tanggung jawab yudisial yang sama justru terus dikesampingkan dari kebijakan strategis negara, persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar perbedaan administratif. Isu tersebut telah menyentuh aspek keadilan, penghormatan terhadap profesi hakim, serta integritas sistem peradilan nasional.

Kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat melemahkan semangat dan posisi hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membuka ruang ketidakadilan struktural di tubuh kekuasaan kehakiman. Publik kini menanti sikap negara, apakah prinsip kesetaraan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman benar-benar dijunjung tinggi, atau justru tergerus oleh tafsir kebijakan yang sempit dan eksklusif.

Sumber: Ade Darussalam 

Komentar0

Type above and press Enter to search.