74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Tuding Ada Permufakatan Jahat, Kuasa Hukum PT AKAS Siap Tempuh Jalur Pidana


CTVINDONESIA
- Kuasa hukum PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS), Djoko Susanto, melontarkan tudingan serius dalam polemik lelang kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto. Ia menyebut adanya dugaan “permufakatan jahat” dalam proses penetapan pemenang seleksi.

Pernyataan itu disampaikan Djoko setelah sanggahan dan somasi kliennya ditolak panitia melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas. Penolakan tersebut, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses evaluasi.

Djoko menyoroti fakta bahwa PT AKAS mengajukan penawaran sebesar Rp3,3 miliar, namun tidak ditetapkan sebagai pemenang. Sebaliknya, pemenang lelang yakni PT Solusi Parkir Nusantara hanya mengajukan nilai sekitar Rp2,3 miliar.

“Dengan selisih hampir Rp1 miliar, patut diduga ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses ini. Kami melihat adanya indikasi permufakatan jahat dalam penentuan pemenang,” ujar Djoko, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, istilah permufakatan jahat merujuk pada dugaan adanya kesepakatan atau kerja sama terselubung antara pihak-pihak tertentu untuk mengarahkan hasil seleksi. Meski demikian, ia menegaskan tudingan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak asal menuduh. Dugaan ini akan kami uji melalui proses hukum, baik pidana maupun gugatan Tata Usaha Negara (TUN),” katanya.

Sumber Polemik: Lelang 2026–2031 Dinilai Tak Transparan

Polemik parkir di GOR Satria Purwokerto pada Februari 2026 berpusat pada hasil lelang pengelolaan parkir periode 2026–2031 yang dinilai tidak transparan. Kontroversi mencuat karena peserta dengan nilai penawaran tertinggi justru dinyatakan gugur.

Tak hanya soal selisih angka, PT AKAS juga mempersoalkan penolakan sanggahan yang disebut hanya karena kesalahan administratif berupa salah penulisan alamat dalam surat sanggahan. Pihak penyanggah menilai alasan tersebut bersifat teknis dan tidak substansial.

Selisih hampir Rp1 miliar itu pun dinilai berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kerja sama berlangsung selama lima tahun. Atas dasar itu, PT AKAS mendesak agar hasil penetapan pemenang dibatalkan dan proses seleksi diulang secara terbuka dan profesional.

Sorotan Lain: Jukir Liar dan Keluhan Tarif

Di luar sengketa lelang, persoalan operasional parkir di kawasan GOR juga menjadi perhatian. Sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, petugas gabungan merazia puluhan juru parkir liar yang tidak memiliki atribut resmi atau menarik tarif tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat juga mengeluhkan praktik penarikan tarif parkir di atas nominal karcis, termasuk temuan karcis palsu bernilai Rp5.000 yang mencatut nama pemerintah daerah.

Dalam aturan terbaru, seluruh halaman GOR Satria ditetapkan sebagai lahan parkir, kecuali area utara, tengah, dan selatan yang dapat disewakan untuk kegiatan atau event khusus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan maupun Dinporabudpar Banyumas belum memberikan tanggapan lanjutan atas tudingan dugaan permufakatan jahat tersebut. Sengketa ini diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum dan berpotensi membuka babak baru polemik pengelolaan aset daerah di Banyumas.

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close
-->