CTVINDONESIA — Seorang pengusaha di Purwokerto, Ardiya Aji Candra (31), melaporkan rekannya, Sigit Dwi Janarko, ke Polresta Banyumas atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencurian, serta penjualan mobil tanpa izin pemilik. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (12/1/2026).
Candra, warga Pemalang yang kini menjalankan usaha di Purwokerto, menyebut laporan itu sebagai laporan balik. Sebelumnya, ia lebih dulu dilaporkan Sigit dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.
“Ini laporan balik saya. Sebelumnya saya dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Candra kepada wartawan di Satreskrim Polresta Banyumas, Senin sore.
Persoalan bermula dari transaksi utang piutang pada 1 Juni 2023. Saat itu, Candra meminjam uang Rp100 juta kepada Sigit dengan jaminan satu unit mobil Honda Odyssey. Namun, di luar perjanjian tertulis, Candra mengaku diminta membayar Rp10 juta per bulan di luar pokok pinjaman.
Pembayaran tersebut disebut telah dilakukan selama sekitar 15 bulan dengan total mencapai Rp150 juta. “Total yang saya transfer sudah Rp150 juta,” ujarnya.
Di tengah proses pembayaran, Candra mengaku mengalami sejumlah tindakan intimidatif. Ia menyebut tempat usahanya, Apple Solution, dua kali disegel dengan cara menggembok dan mengelas pintu toko. Selain itu, ia mengaku mendapat intimidasi dan teror.
Peristiwa lain terjadi pada 17 Januari 2025. Menurut Candra, Sigit bersama beberapa orang mendatangi rumahnya dan memaksa meminta uang Rp18 juta. Karena tidak dipenuhi, Sigit disebut membawa sepeda motor Honda Spacy milik istri Candra, yang memicu keributan dan perhatian warga sekitar.
Tak hanya itu, Candra juga mengaku kehilangan satu unit laptop MacBook berisi data penting usaha. Laptop tersebut disebut diambil Sigit saat mendatangi ruko miliknya pada 18 Februari 2024.
Candra baru mengetahui mobil Honda Odyssey miliknya telah dijual setelah menerima panggilan dari Polresta Banyumas terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Mobil tersebut disebut telah dijual seharga Rp68 juta tanpa sepengetahuan dirinya.
“Mobil sudah dijual sejak lama, tapi hasil penjualannya tidak pernah dihitung sebagai pembayaran utang,” kata Candra.
Dalam mediasi di Polresta Banyumas pada Rabu (7/1/2026), Sigit disebut menuntut pembayaran Rp340 juta. Padahal, menurut Candra, total dana yang telah dikeluarkannya mencapai Rp219 juta, terdiri dari Rp151 juta pembayaran tunai dan Rp68 juta hasil penjualan mobil.
Merasa menjadi korban pemerasan, Candra kemudian meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Kuasa hukum Candra, Eko Prihatin, menyatakan langkah hukum ditempuh karena perkara tersebut dinilai telah masuk ke ranah pidana. “Ini bukan lagi persoalan utang piutang. Ada dugaan tindak pidana, sehingga kami laporkan ke Polresta Banyumas,” kata Eko.
Laporan tersebut mencakup dugaan penjualan mobil tanpa izin pemilik, pengambilan laptop tanpa sepengetahuan pemilik, penyegelan tempat usaha, intimidasi, serta dugaan pencurian.
“Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan menanganinya sampai tuntas,” ujarnya.

Komentar0