74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

BNK Kabupaten Banyumas di Tetapkan

Banyumas – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui pembentukan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Banyumas serta 28 BNNK yan ada di 27 Propinsi. Dikatakan Toni Riyamukti pengurus BNK Banyumas surat persetujuan dan pembentukan tersebut terlampir dalam SK Menpan No. B/2018/M.PANRB/6/2015 yang di turunkan sejak 15 Juni 2015. Banyumas memang cukup rentan terhadap peredaran narkoba, seiring dengan maraknya tempat hiburan dan wisata bahkan menjadi mulai menjadi pusat bisnis di Jawa Tengah. Korbannya adalah kebanyakan pelajar dan mahasiswa, bahkan Banyumas menempati posisi kedua di Jawa Tengah dalam jumlah korban penyalahgunaan narkoba.
Dilain pihak, informasi tentang BNNK Banyumas yang disampaikan oleh Wakil Bupati dr. Budhi Setiawan ini nantinya Kantor BNNK ini sementara akan menempati gedung Unit Layanan Pengadaan yang terletak di Purwokerto. Menurut wabup keberadaan BNNK di Banyumas nantinya agar mampu menjalankan upaya preventif atau pencegahan peredaran narkoba.”Patut di syukuri dengan adanya lembaga ini, BNNK merupakan vertikalisasi dari BNN RI,Peran Pemkab dalam hal ini menyediakan tempat sebagai kantor, selanjutnya pembangunan menggunakan anggaran dari pusat,” Ungkapnya.
Wapub merasa optimis dengan keberadaan BNNK akan menjadi ujung tombak pencegahan dan pemberantasan serta peredaran gelap narkoba. Sebelum itu dr. Budhi yang juga menjabat sebagai Kepala BNK Banyumas mengungkapkan dengan perubahan status dan namanya, otomatis sandaran dana untuk berbagai kegiatan penanggulangan tidak lagi mengandalkan dana dari APBD saja yang nominalnya kisaran 50 juta pertahun, maka garda terdepan penanggulan narkobatersebut akan mendapatdana dari pemerintah pusat melalui APBN yang mencapai angka 3 Miliard per tahun.
Soal Sumber Daya Manusia yang duduk dalam kepengurusan BNNK Banyumas, Wabup belum dapat berkomentar. “lebih baik menunggu usai pelantikan selesai semua.” Tandasnya. Menurut informasi kepala BNNK selanjutnya akan di Jabat oleh seorang perwira Polisi berpangkat AKBP, lalu untuk Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat akan di isi oleh PNS yang aktif dalam kpengurusan sebelumnya.Kemudian untuk Kasie pemberantasan nantinya akan di pimpin oleh perwira Ajun Komisaris Polisi. (ck)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close