74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ancaman Hukuman 5 tahun Bagi yang Tidak Tera Ulang Timbangannya

Banyumas(29/8/15):Pemerintah Kabupaten Banyumas akan memberlakukan sangsi bagi para pemilik alat ukur timbang,takar,dan perlengkapan yang tidak melakukan test tera secara berkesinambungan. Dan bagi pemilik yang lalai melakukannya ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimum Dua Milyard rupiah, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen.

Hingga saat ini masih banyak para pedagang yang belum melakukan tera ulang secara rutin. Saat tera ulang di lakukan di pasar Cilongok banyak para pedagang yang tidak tahu bahkan menolak untuk di lakukan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan yang di milikinya.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Jenderal Metrologi Standarisasi dan perlindungan Konsumen Kemendag Sumartono mengatakan, “ bagi pedagang yang menolak karena pembeli atau konsumen selama ini tidak mengetahui pentingnya tanda tera.

Padahal pemerintah tiap tahun melakukan kegiatan tera ulang.”
Diakui Sumartono jika pengetahuankonsumen terhadap validitas ukuran alat UTTP masih rendah. Padahal sesuai regulasi yang ada, konsumen yang akan membeli barang dan menggunakan jasa alat ukur timbangan yang berucap cap segilima beraturan dan terdapat angka.

Dengan hal tersebut konsumen atau pembeli tidak akan di rugikan. “Bila alat ukur sudah di tera tahun 2015 artinya ada angka 15 di dalam segilima beraturan tersebut, tanda itu ada di dalam bandul alat timbangatau  di bawah timbangan, karena itu pembeli pun harus jeli, sehingga sampai di rugikan,”ungkapnya.

Kepala pasar Cilongok Lili Setyoko membenarkan adanya tera ulang yang di lakukan secara rutin oleh pemeritah. “Benarnya neraca atau timbangan pedagang dan konsumen sangat penting artinya, agar supaya pembeli dan pedagang sama sama puas dalam bertransaksi. Bagi yang percaya akan moral dan keagamaan,kebenaran timbangan menjadi hal yang pokok di lakukan dan penentu kepercayaan konsumen terhadap para pedagang.”Jelasnya. (ck)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close