TfOoTUW0GpA7BUzoTfz7TUz0TA==

Nama Kades Disingkirkan, DPRD Banyumas Dituding Tak Imparsial Tangani Konflik Desa Klapagading Kulon?


CTVINDONESIA
, Banyumas - Beredar di linimasa pesan sosial, sebuah surat dari DPRD Kabupaten Banyumas yang ditujukan kepada rombongan mantan perangkat Desa Klapagading Kulon yang telah diberhentikan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepala Desa Karsono, memicu polemik baru dalam konflik internal pemerintahan desa tersebut.

Surat audiensi DPRD Banyumas itu sontak menuai sorotan tajam karena dinilai memperlihatkan sikap tidak imparsial lembaga legislatif daerah dalam menyikapi konflik antara Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, dengan sembilan eks perangkat desa yang telah di-PTDH.

Polemik mencuat lantaran dalam surat undangan audiensi tersebut, nama Kepala Desa Klapagading Kulon justru tidak tercantum sebagai pihak yang diundang. DPRD Banyumas hanya mengundang pihak-pihak yang selama ini diketahui berada di posisi berseberangan dengan kepala desa.

Adapun pihak yang diundang meliputi perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, PPDI Kecamatan Wangon, mantan perangkat Desa Klapagading Kulon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon, serta perwakilan masyarakat desa setempat.

Dalam surat audiensi tertulis, DPRD Banyumas menyatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PPDI bernomor 01/ppdi.kab.bms/1/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Hall A DPRD Kabupaten Banyumas, Jalan Bung Karno No.1 Purwokerto.

Agenda pertemuan disebutkan secara eksplisit yakni, “Audiensi terkait permasalahan yang terjadi di Pemerintahan Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon.” Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, S.Pd., M.Pd.

Ketidakhadiran Kepala Desa Klapagading Kulon dalam daftar undangan itu memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum kades. H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum Karsono, menilai DPRD Banyumas telah bertindak tidak profesional dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Ini jelas tidak fair. Kepala desa yang sah tidak diundang, sementara perangkat desa yang sudah di-PTDH justru diberi ruang audiensi. DPRD Banyumas terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Djoko.

Ia menegaskan, sengketa tersebut saat ini tengah bergulir di Bareskrim Mabes Polri sehingga tidak semestinya ditarik ke ranah politik. Menurutnya, jika para mantan perangkat desa tidak menerima keputusan pemberhentian, mekanisme hukum telah tersedia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau tidak terima, ada jalur PTUN. Bukan dengan jalur politik,” katanya.

Djoko bahkan menyebut langkah pimpinan DPRD Banyumas berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa. Ia menilai sikap tersebut mencederai prinsip netralitas lembaga legislatif.

“Ini bentuk cawe-cawe dalam urusan pemerintahan desa. Desa adalah entitas mandiri yang berdiri atas kehendak rakyat, bukan arena tarik-menarik kepentingan politik,” tegasnya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pimpinan DPRD Banyumas ke Badan Kehormatan DPRD, termasuk kepada pimpinan partai politik terkait, apabila terbukti tidak netral.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Banyumas belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak diundangnya Kepala Desa Klapagading Kulon dalam agenda audiensi tersebut. Polemik ini dinilai berpotensi memperlebar konflik sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait keberpihakan lembaga legislatif daerah dalam menangani sengketa pemerintahan desa.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas diketahui telah menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, pada Senin (12/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekda Banyumas.

Rapat tersebut digelar berdasarkan surat undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Nomor S/4/01/2026 tertanggal 11 Januari 2026, sebagai tindak lanjut disposisi Bupati Banyumas Nomor 141 tanggal 9 Januari 2026 atas surat Camat Wangon Nomor 140/013/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Sejumlah pejabat lintas instansi hadir, mulai dari Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinpermasdes, Kepala Bakesbangpol, hingga Camat Wangon. Namun hingga kini, hasil rapat tersebut belum dipublikasikan ke publik.

CTV Indonesia telah berupaya menghubungi pihak Aspemkesra Sekda Banyumas dan Bakesbangpol untuk meminta keterangan, namun belum mendapat respons. Polemik pun masih bergulir. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.