74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Eddy Wahono : Sungai Serayu Kembali Digelontor Sedimen Lumpur !

Foto : Istimewa

CTVINDONESIA, BANYUMAS
- Pengamat lingkungan dan Sungai Serayu, Eddy Wahono kembali melontarkan pernyataan mengejutkan soal pencemaran Sungai Serayu, Sabtu pagi (23/4/2022).


Dalam keterangan persnya, Eddy Wahono mengatakan setelah awal bulan april setidaknya dua kali melakukan penggelontoran lumpur, pada hari jumat 22/04/2022 jam 18.30 PT. Indonesia Power kembali gelontorkan sedimen lumpur  dari bendungan Soedirman/Mrica Banjarnegara.


Eddy juga menjelaskan dari pesan WA Petugas Indonesia Power yang ditujukan kepada Sugeng kepala UPT Bendung Gerak Serayu bahwa akan digelontorkan sedimen lumpur selama kurang lebih 30 menit dengan estimasi 541 m3 per detik. Dengan mendasarkan alasan sedimen sudah melampaui bantas. 


Eddy Wahono(Kanan)

Eddy Wahono pemerhati sungai dan pembina Forum Relawan Lintas Organisasi FORTASI Banyumas, menghitung perkiraan jumlah lumpur yang akan digelontorkan ke hilir adalah hampir mencapai 1 juta m3 dalam waktu 30 menit.


Ia juga menegaskan walau dikatakan oleh pengelola Indonesia Power sudah melakukan simulasi kondisi di hilir bendung mrica tetaplah dikhawatirkan akan mencemari kwalitas air dan meningkatnya amonia NH3 akan berdampak pada kerusakan ekosistem sungai serayu.


"UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH) Pasa 1 ayat (14 )yang dimaksudkan pencemaran lingkungan hidup adalah dimasukkannya mahluk hidup, zat,energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,"katanya.



 

Pasal  53 ayat (1 )setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran  dan atau kerusakan lingkungan hidup


Lebih jauh Eddy Wahono menjelaskan ,Pasal 53 ayat (2)Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan :

a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.

b. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

c. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

d. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Serta untuk pemulihannya disebutkan pada pasal 54 ayat (1 s/d 2)


Dan untuk ketentuan hukum pidana diatur dalam pasal 98 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.



Diharapkan koordinasi Indonesia Power selain kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap dan yang paling utama adalah kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWS SO untuk mendapatkan Rekomendasi Teknis.


"Karena sungai Serayu adalah sungai strategis nasional dibawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Balai besar wilayah sungai serayu opak BBWS SO yogya,"jelas Eddy.


Eddy menyebut, dampak tragedi awal april akibat gelontoran lumpur dari indonesia Power pada sungai Serayu telah menimbulkan keprihatinan banyak pihak karena matinya ratusan ribu ikan endemik serayu.


"Jutaan ikan kecil serta rusaknya ekosistem sungai juga tersendatnya aliran PDAM di kabupaten Banyumas dan cilacap, sampai hari jumat 22/04/2022 air sungai serayu masih tampak keruh walau kepekatan sudah mendekati normal, pemulihan ekosistem yang akan memakan waktu cukup lama,"terangnya.


Eddy Wahono menegaskan bahwa tragedi april 2022 tidak dapat di kategorikan Force mayeur karena adanya unsur kesengajaan. Penumpukan sedimentasi dibendungan Soedirman/ mrica Banjarnegara yang dibangun sejak tahun 1989 sudah dirasakan sejak periode 2016 akibat kerusakan hilangnya daerah resapan hulu Serayu.


"Yang menyebabkan penumpukan sedimen lumpur yang hampir memenuhi seluruh bagian bendungan Soedirman /mrica  Banjarnegara sebenarnya cukup waktu untuk dapat menangani secara teknis. Diduga penggelontoran dilakukan karena menjadi upaya paling murah namun tanpa memperhitungkan dampak akibatnya,"katanya.


Eddy Wahono berharap, Umuntuk mencegah lebih banyak kerusakan ekosistem sangat diharapkan Balai Besar Wilayah sungai Serayu Opak dan Dinas Lingkungan hidup Propinsi Jawa Tengah segera melakukan pengawasan atas Bendungan Soedirman Mrica Banjarnegara.***


Sumber : Eddy Wahono


0

Posting Komentar