74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ini Peringatan, Bikin Acara Dimasa Covid-19 Tetap Patuhi Prokes

Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Pentas Seni Kuda Lumping di Patean Dibubarkan./Sumber/Foto/Hanief.

KENDAL- Polsek Patean bersama Koramil 08 Patean membubarkan pertunjukan seni Kuda Lumping, yang diadakan di Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Senin malam (8/11/2021). 


Pertunjukan tersebut dibubarkan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Apalagi saat ini Kabupaten Kendal masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan protokol kesehatan yang ketat.


Kapolsek Patean, IPTU Budijanton mengatakan, hiburan seni kuda lumping atau jaranan tersebut di bubarkan karena tanpa ada ijin dan menimbulkan kerumunan masa terlebih saat ini masih dalam masa PPKM.

Foto/Hanief.


“Hari ini, saya bersama dengan Personel Polsek Patean, Koramil 08 Patean, Kasi Trantib, Kepala dusun, Satpol PP dan Satgas desa membubarkan acara khitanan di rumah saudara Siswanto yang menyajikan hiburan Kuda Lumping di Desa Sidokumpul," ujarnya.


Budijanton menjelaskan, personel gabungan membubarkan acara tersebut, setelah mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya kerumunan dan tidak sesuai prokes. 


"Masyarakat merasa khawatir, jika pertunjukkan tersebut, dapat memicu timbulnya kasus baru penyebaran Covid -19," jelasnya.


Setelah dilakukan pendekatan yang persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri. Sehingga pembubaran acara khitanan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.


Sementara itu, sang pemilik hajat, Siswanto mengaku salah, dirinya telah menggelar acara yang melanggar surat edaran Bupati Kendal.


Dirinya juga menerima dengan baik, jika acara pentas seni kuda lumping di acara hajatan khitan dibubarkan oleh petugas gabungan.


"Iya saya mengaku salah, karena sudah menggelar acara ini tanpa ada  izin dari pihak terkait. Saya tidak akan mengulangi lagi dan menerima jika acara ini dihentikan oleh petugas," ungkap Siswanto. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close