74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

Lanny Minta Perlakuan Yang Sama Di Mata Hukum Atas Kasus Sertifikat Yang Merugikannya



PURWOKERTO – Seorang warga kota Purwokerto bernama Lanny Irawati Irwanto yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan HM Bachroen No.21 Purwokerto, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur menceritakan beberapa hal terkait penegakan hukum dan rasa keadilan dalam proses penyidikan dan peradilan yang kini tengah dialaminya.

Menurut dia, persamaan warga negara dimata hukum masih tumpul ke atas dan sangat tajam kebawah.

Hal itu Lanny kemukakan sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana Sumpah Palsu dan memberikan keterangan tidak benar dalam suatu akta sesuai Pasal 242 KUHP dan Pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh DS (47), seorang Pengusaha Toko Emas dan Mantan Pendeta, yang beralamat di Sokaraja.

"Setelah melalui proses penyidikan DS telah ditetapkan sebagai Tersangka Sumpah Palsu oleh Penyidik Polresta Banyumas
tertanggal 25 Agustus 2020 ini, namun dalam proses penyidikan tersebut Tersangka DS tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan apel 2 kali dalam seminggu,"katanya kepada awak media di Purwokerto, Minggu (15/11/2020).

Atas hal tersebut, Lanny pada tanggal 3 Nopember 2020, sebagai Pelapor telah mengirimkan surat Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang isinya mengenai permohonan perlakuan yang sama di mata hukum.

Surat Lanny yang ditujukan Ke Kejari Purwokerto (dok: pribadi)

Kemudian, pada tanggal 5 Nopember 2020, kata Lanny, Tersangka DS telah dilakukan pelimpahan dari Penyidik Polres Banyumas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun pihak kejaksaan tidak memperhatikan surat Pelapor selaku korban karena setelah dilakukan tahap 2 atau pelimpahan tidak diikuti dengan upaya paksa berupa penahanan tersangka.

"Hal ini tidak sama seperti perlakuan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama mengenai Sumpah Palsu,"ujarnya.

Padahal lanjut Lanny, tersangka DS telah melakukan pembuatan duplikat SHM sebanyak tiga buah.

"Karena itu, saya juga sebagai warga negara meminta kepada para penegak hukum untuk bisa bersikap adil dan tidak sewenang- wenang dalam penanganan tindak pidana," imbuhnya.(Ram)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close