74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kasus Korupsi Pertamina Marine Andriyanto Masuk Tahap Dua


CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jumat siang sekitar pukul 11:00 WIB (5/11/2020) mengundang beberapa wartawan Cilacap yang biasa menginformasikan yang berita terkait penanganan kasus dan kegiatan. Selain dari TIMES Indonesia, ada juga wartawan cetak , radio, dan televisi.


Dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, seperti pakai masker, jaga jarak bahkan sebelum masuk kantor Kejari Cilacap sekuriti mengarahkan untuk  cuci tangan terlebih dahulu. 


Kedatangan para wartawan terkait jumpa pers pelimpahan tahap kasus korupsi di PT. Pertamina Marine Region IV yang dilakukan oleh tersangka AY dengan kerugian 4,17 Miliar ke Pengadilan Tipikor Semarang.


Kajari Cilacap melalui Kasi Intel Dian Purnama yang menggelar jumpa pers diruang serbaguna Kejari menjelaskan kasus yang menjerat tersangka Andriyanto berkasnya telah masuk tahap kedua yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


"Hari ini berkas tahap dua telah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, dan biasanya akan masuk ke persidang satu minggu kemudian."Katanya.


Seperti telah diberitakan TIMES Indonesia tanggal 5 Agustus 2020,  tersangka Andriyanto berhasil ditangkap oleh Kejari Cilacap  pada  4 Agustus 2020 do Sleman setelah buron selama hampir dua tahun.


Hingga saat ini telah di periksa pula saksi sebanyak 10 orang dan kebanyakan dari lingkungan PT. Pertamina Marine Region IV.

Tersangka dijerat Pasal 2,3,8 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun."Ancaman hukumannya lihat bila mengacu pada pasal 2 UU Tipikor  ya bisa 20 tahun namun lihat nanti pasal mana yang akan terbukti di pengadilan."Pungkasnya.(*)

0

Posting Komentar