74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Mantan Perangkat Desa Pejogol Cilongok Ajukan Gugatan Ke TUN dan PN Purwokerto



BANYUMAS - Dengan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai perangkat Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada tanggal 16 September 2020, Herin Purwanto (HR) melalui Kuasa Hukumnya Djoko Susanto, SH., sesuai Pasal 27 UUD 1945, menggunakan haknya melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN Semarang terhadap SK Kades Pejogol tersebut.

"Gugatan yang dilayangkan itu sudah terdaftar di register kepaniteraan PTUN Semarang No 78/G/2020/PTUN Semarang,"ucap Djoko Susanto,S.H., selaku Kuasa Hukum HR di Purwokerto, Kamis (1/10/2020).

Selain mengajukan gugatan sengketa TUN, HR juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan Musdesus tanggal 16 September 2020 yang dinilai “inskonstitusional” karena
tidak ada dasar hukumnya.


Dan gugatan PMH tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 64 / Pdt.G / 2020 / PN Pwt dan akan mulai disidangkan pada tanggal 7 Oktober 2020.

"Ini merupakan upaya hukum yang dilakukan HR melalui saya selaku Kuasa Hukumnya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan Hukum di Indonesia sebagai warga negara," tandasnya.

Menurutnya, langkah yang ditempuh yang bersangkutan adalah sudah sesuai dengan kaidah peraturan yang ada bukan dengan cara “anarkis” dan memaksakan kehendak secara arogan.

Sebelumnya diberitakan Warga menuntut HR (40) yang merupakan Kasi Kesra mundur dari jabatannya karena diduga melakukan perselingkuhan dengan bidan desa setempat.

Perselingkuhan itu diduga dilakulan di sebuah hotel di kawasan Baturraden Kabupaten Banyumas pada awal Juni 2020.

Atas kejadian tersebut, warga sempat menggeruduk Balai Desa Pejogol dan menuntut HR mundur dari jabatannya.(Ram)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close