74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pakta Integritas


Banyumas - Disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas.
Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatian yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dokumen tertulis ini biasanya digunakan oleh pihak swata, perusahaan ataupun pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya tidakan korupsi.
Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.
Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiNomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayan bebas korupsi. Contoh pakta integritas dapat dilihat pada link tersebut.

Tujuan Pakta Integritas

Tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integrits adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Isi Pakta Integritas

Isi perjanjian pada dokumen ini setidaknya memuat :
  1. Bernjaji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi;
  2. Melaksanakn tugas dengan batasan-batasa kewenangannya;
  3. Bersikap jujur, transparan dan obyektif
  4. Memberikan contah yang baik kepada sesama pekerja
Tentunya penandatangan sebuah dokumen ini tidak dapat merubah sebuah institusi menjadi lebih bersih dan berwibawa jika tidak disertai dengan integritas itu sendiri. Mudahan tulisan singkat ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita bersama.(*)

sumber:pemerintah net
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close