74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Hanya Dua Jam, Polisi Ringkus Empat Pengeroyok yang Sebabkan Kematian

Cilacap - Kembali Sat Reskrim Polres Cilacap ungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian. 


Fantastis. Hanya dalam waktu dua jam pasca kematian korban, petugas Sat Reskrim berhasil meringkus empat orang pelakunya.


Dalam gelar perkara di Mapolres Cilacap, Jumat (1/2/2019), Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial AK (24), PR (19), dan CH (21), ketiganya warga Desa Cinangsi, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, dan satu orang lagi IA (24), warga Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.


Mereka ditangkap atas laporan penemuan mayat laki-laki di tepi Jalan Raya Sidareja-Karangpucung di Desa Cinangsi,  Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Kamis (31/1/2019), sekitar pukul 04.45 WIB.   


"Korban diketahui bernama Krido Kiumbaran bin Sarijo (20), warga Desa Karanganyar RT 10 RW 03, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap," imbuh Kasat Reskrim.


Menurut Onkoseno, karena dipicu pertengkaran dan cekcok mulut, keempat pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan kematian. "Juga sebelumnya para pelaku dan korban menenggak minuman keras," katanya di depan awak media.


Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, korban ditemukan tewas tergeletak di tepi jalan raya dengan posisi tertelungkup.


Hari Kamis (31/1/2019), sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, saat itu ada tukang ojek yang melihat satu pemuda dikeroyok dua pemuda di pinggir jalan tersebut. 


Namun tukang ojek tidak berani memisah perkelahian itu.


Jenazah korban ditemukan salah satu pengguna jalan sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian memberitahu warga setempat.


Setelah mendapat informasi dari salah satu warga Desa Karanganyar, Andriono bahwa mayat tersebut warga Karanganyar, warga langsung berdatangan untuk cek lokasi, dan benar mayat tersebut adalah warga mereka.


Saat itu juga Andriono memberitahu pihak Polsek Gandrungmangu untuk menuju ke TKP.


Setelah polisi datang bersama dr. Amsori dan asistennya dari Puskesmas Gandrungmangu II untuk memvisum korban, dan korban diketahui mengalami luka lebam di dahi, kaki, dagu, tangan, dada, dan di leher terdapat luka bekas cekikan.


Setelah dilakukan visum, mayat tersebut dibawa ke rumah duka.


Namun, setelah jenazah dibawa menuju rumah duka, tiba-tiba ada informasi dari Polres Cilacap bahwa korban untuk diautopsi kembali dan diidentifikasi ulang di Puskesmas.


Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Inafis Polres Cilacap mengecek jenazah bersama tim kedokteran, hingga akhirnya diputuskan jenazah korban diautopsi di Rumah Sakit Dr. Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto atas dasar kesepakatan keluarga. 


Dan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana karena dengan  terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan luka berat atau maut dengan ancaman pidana penjara 12  tahun. 


Sumber :Estanto

Foto: humas polres cilacap

0

Posting Komentar