74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Satpol PP Banyumas dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal

  • Tinggarjaya, jatilawang — Kantor Bea Cukai wilayah Banyumas menggiatkan operasi rokok ilegal dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau (21/8/17). Dalam hal ini bersama instansi terkait yakni Satpol PP sebagai pelaksana operasi dan pihak kepolisian yang mendampingi.
Operasi tersebut di laksanakan di setiap pasar atau warung yang menjadi target Satpol PP. Di pasar Tinggarjaya dan pasar Jatilawang Banyumas setelah di lakukan pengecekan tiap warung tidak di temukan rokok ilegal.
Menurut Cahyo Setiono Kepala Sub Seksi Penindakan dan penyelidikan Bea Cukai Banyumas mengungkapkan bahwa operasi ini sebagai bentuk realisasi dari pelaksanaan keputusan pemerintah dalam hal ini Permenkeu 147/PMK.010/2016.
“Selain ituperasi ini juga bertujuan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal mulai dari daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi, maupun daerah pemasaran hasil tembakau.” Katanya.
“Dan yang lebih penting lagi bahwa kami dengan dinas terkait juga melakukan sosialisasi agar warung khususnya tidak menjual rokok ilegal, karena bila terbukti di temukan akan di lakukan penyitaan dan penindakan hukum.”Tambahnya.

Dari salah satu produsen rokok resmi bercukai saat di temui di Pasar Tinggarjaya mendukung penegakan hukum berupa pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.
“Dengan adanya operasi rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.”Harapnya.
Disisi lain seorang pedagang yang menjual rokok bernama Ridam juga mendukung dilakukannya operasi rokok ilegal.
“Selama ini saya selalu menjual rokok legal yang ada cukainya, karena kami juga tidak ingin mengambil resiko.”Pungkasnya.(*)
close
close