74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Sempat Tegang,Proses Ganti Rugi SUTT di Jambu Akhirnya Tuntas

Wangon- Sosialisasi pembangunan proyek  Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) PLN tahun 2015 yang akan di laksanakan di Wangon, meliputi 5 Desa, yaitu Desa Jurangbahas, Jambu, Cikakak, Wlahar, dan Windunegara. Sosialisasi di laksanakan di masing masing desa dan mengundang warga yang tanahnya terkena pembangunan SUTT.Dalam pelaksanaannya PLN menggandeng Muspika setempat.

Pada sosialisasi yang di laksanakan di Balai Desa Jambu(30/9) cukup mendebarkan, pasalnya salah seorang warga yang tanahnya terkena proyek SUTT ini merasa di rugikan karena pihak PLN hanya membeli tanahnya tidak secara keseluruhan, sehingga merasa tanah miliknya seperti di acak acak. Dalam forum sosialisasi tersebut Ibu Sodirun mengungkapkan bahwa sebenarnya Ia mendukung pembangunan ini namun cara PLN dalam proses ganti rugi ini justru merugikan karena tanah miliknya menjadi terpencar pencar. Sedang  tananman jati  yang ada di dalamnya di beli murah. “Tanah saya jadi I acak acak, coba bila PLN mengganti rugi secara keseluruhan atau setengahnya mungkin saya tidak complain, “ Ungkapnya.

Suwardi dari Tim Apraisal Kantor Jasa Penilai Publik  yang di tunjuk untuk menangani proses ganti rugi di 5 desa Kecamatan Wangon menyarankan agar warga yang merasa keberatan untuk segera mengajukan nota keberatan secara tertulis yang di tujukan kepada PLN. “Bila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada nota keberatan secara tertulis dianggap telah menyetujui proses ganti rugi,”Ungkapnya.

Dalam sosialisasi itu PLN di damping oleh Muspika Wangon, diantaranya adalah Camat Sujarwoto, Kaposek AKP Supriyanto, Danramil Kapten Sardiman. Menurut  Sujarwoto bahwa proyek pembangunan SUTT ini adalah untuk kepentingan bersama. Sementara Kapolsek AKP Supriyanto kepada warga mengatakan,”Proyek SUTT ini telah di setujui pemerintah,di harapkan warga tetap menjaga situasi yang kondusif.”

Penentuan harga sebuah tanaman yang ada di areal tanah di dasarkan pada aturan yang di peroleh dari Kementrian pertanian. Sedang penentuan harga tanah didasarkan pada UU No. 2/2012 tentang ketentuan dasar harga tanah. Parameternya dalam menentukan harga tanah di lihat dari letak geografisnya dan tiap wilayah berbeda beda.

Jumlah penerima ganti rugi tanah di desa Jambu berjumlah 8 orang, sedang di desa Cikakak ada 5 orang.masing masing tanah di hargai oleh PLN mulai dari Rp 330.000,00 hingga Rp. 410.000,00 per meter persegi. Sedangkan proses pembayaran ganti rugi atas tanah di lakukan melalui mekanisme transfer bank dan di kenakan pajak sebesar 5 %.”Jadi nilai uang yang di terima nantinya telah di potong sebesar 5 persen,” Kata Suwardi.

Yang berhak menerima ganti untung pembelian tanah oleh proyek SUTT PLN adalah yang terdaaftar sebagai pemilik tanah atas nama. Warga dapat memanfatkan tanaman yang telah di beli oleh PLN bila sudah ada instruksi dan pembayaran telah selesai di laksanakan.(str)


close
close