74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024

Kejari Cilacap Tahan Koruptor PNPM Hampir 1 Miliar, Pelaku Ketua UPK di Nusawungu


CTVINDONESIA, CILACAP
- Main main dengan uang negara, ini akibatnya. Mantan Ketua UPK Berkah Nusa Mandiri Kecamatan Nusawungu, Cilacap berinisial AK diyahan Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis sore 29 September 2022.


Dikutip dari @kejaricacap disebutkan penahanan dilakukan pada pukul 16.00 WIB terhadap AK karena diduga melakukan tindakan korupsi sebesar Rp. 981.813.500,-.


Penyidik Kejari Cilacap terpaksa  menahan pelaku karena dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan atau DBM Eks PNPM MPD.



Tersangka AK melakukan tindakan korupsi tersebut sejak 2018 hingga tahun 2022 

pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Berkah Nusa Mandiri di Kec. Nusawungu Kabupaten Cilacap.


Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian AK langsung ditahan di Lapas Kelas II B Cilacap. 


Sumber @kejaricilacap juga menjelaskan tersangka AK ditahan dengan pertimbangan alasan obyektif dan subyektif.


Penyidik dapat melakukan penahanan sebagaimana Pasal 20 KUHAP dan Tersangka disangka melanggar pasal 2 sub pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang ancaman hukuman nya diatas 5 tahun sesuai pasal 21 ayat 4 huruf a dapat dilakukan penahanan. 


Adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (pasal 21 ayat 1 KUHAP).


Penahanan  selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 di Lapas Kelas II B Cilacap.


Tersangka AK disangkakan melanggar UU Korupsi, Pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kedua Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.***

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close