74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Marwan Batubara : Ini 9 Point Penting Diskusi Selamatkan NKRI dari Mafia di tubuh Polri


CTVINDONESIA, JAKARTA
Diskusi yang bertajuk “Selamatkan NKRI dari Mafia di tubuh Polri”menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya Kamaruddin Simanjuntak, Abdullah Hehamahua, Irma Hutabarat, dan Letjen (Purn) Marinir Suharto, dengan kordinator Marwan Batubara.

Dalam diskusi itu, yang menjadi pembicara pertama adalah Kamaruddin Simanjuntak. Beliau adalah seorang pengacara Brigadir J.

Kamaruddin menceritakan sedikit runutan kasus Brigadir J. Menurut dia, sejak pertama di mana ia memegang kasus ini, meyakini bahwa ini bukan tembak menembak seperti awal-awal narasa yang muncul, melainkan pembunuhan.

“Ada skenario yang sangat terstruktur dalam pembunuhan Brigadir J. Sehingga awal naiknya kasus ini oknum-oknum menyampaikan bahwa kasus ini kasus tembak menembak dan pelecehan seksual,” kata dia.

Aktivis senior, Irma Hutabarat menyinggung awal munculny kasus Brigadir J. Menurut dia, ada dugaan kuat bahwa penegakan hukum penuntasan kasus Brigadir J dihalang-halangi oleh oknum yang terlibat.

“Ada sistem yang memberi peluang melakukan tindakan kejahatan,” kata dia.Sementara itu, Letjen (Purn) Marinir Suharto menyoroti bagaimana teknis polisi ketika di situasi itu. Kata dia, Polri hanya boleh pegang senjata—memberi peringatan, bukan untuk membunuh.

“Makanya saya ingin Polri yang presisi. Pasalnya, Polri saat ini, siapa yang punya banyak uang, kuat, dia yang punya pengaruh kuat di Polri, apalagi banyak kasus hilang yang begtu saja,” kata dia.

Dalam rilisnya Marwan Batubara ssbagai koordinator forum diskusi melalui WAG ke Harmasnews, Kamis tanggal 25 Aguatus 2022 menjelaskan sebagai hasil seminar bersama Front Kedaulatan Negara (FKN), 

Front Nasional Pancasila (FNP) dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) dengan tema Selamatkan NKRI dari Mafia di tubuh Polri pada hari Rabu, 24 Agustus 2022, disampaikan beberapa hal esensial dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut agar kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan secara terencana oleh Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya diselesaikan secara tuntas, berkeadilan dan transparan, serta memenuhi asas akuntabilitas publik;


2. Menuntut agar Satgassus Polri yang telah dibubarkan (oral) Kapolri, harus dibubarkan secara permanen, dan dilanjutkan dengan dilakukannya audit investigatif oleh Tim Auditor Independen secara mendalam atas seluruh kegiatan Satgassus sejak pertama kali didirikan hingga pembubaran.

3. Menindak tegas para anggota Satgassus yang melakukan kejahatan, perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran kode etik dan profesi, baik sebelum maupun setelah audit investigatif dilakukan;

4. Guna memperoleh hasil yang adil, bebas intervensi dan dapat dipercaya rakyat, meminta agar DPR dan Pemerintah segera membentuk Tim Adhoc penyelidikan (commission of inquiry) kasus pembunuhan sadis Brigadir Yosua Hutabarat. Kami meyakini penyelidikan yang dilakukan Timsus Polri saat ini cenderung tidak bekerja objektif dan tidak optimal, serta justru terkesan ingin mengamputasi kasus ke arah objek yang minimalis, supaya dapat melindungi dan menutupi pihak elit pada jajaran Polri dan sejumlah pejabat di luar jajaran Polri;

5. Berbagai kejahatan kriminal yang dilakukan sistematis, seperti perjudian, narkoba, miras, prostitusi, mafia tambang, dan lain-lain telah terungkap dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis Brigadir Yosua. Karena itu, kami juga menuntut agar seluruh kasus kejahatan kriminal amoral yang diduga kuat dilakukan oleh Ferdy Sambo dan komplotannya ini diselesaikan juga secara tuntas, adil dan transparan.

6. Kami meminta agar Presiden RI, melakukan transformasi dan reformasi total terhadap institusi Polri, baik dalam rangka re-strukturisasi personil, pembinaan doktrin, dan mengembalikan jati diri Polri sebagai Polisi yang mengamankan dan mengayomi rakyat.

7. Menuntut agar Pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, agar Polri kembali kepada tugas utama, yakni keamanan rakyat, tanpa perlu merambah ranah pertahanan. Polri diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman serta siap menghadapi tantangan ke depan;

8. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk memastikan agar Kejahatan Irjen Ferdy Sambo, Satgassus dan berbagai kejahatan kriminal yang justru melibatkan dan diamankan oleh oknum-oknum aparat Polri yang telah meresahkan masyarakat, dan menciderai nilai-nilai moral, hukum, kebenaran, keadilan, dan harga diri bangsa tidak akan pernah lagi terulang di Indonesia.

9. Menuntut agar kejahatan kemanusiaan yang masuk kategori Pelanggaran HAM Berat oleh aparat negara berupa pembunuhan enam pengawal HRS yang dilakukan secara sistemik, sadis, dan sarat penganiayaan harus diproses sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.***


Sumber : Marwan Batubara


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close