74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

PN Purwokerto Eksekusi Ruko di Wangon Kuasa Hukum Anggap Rampas Hak Konstitusional

Foto : Istimewa

CTVINDONESIA, BANYUMAS
- Eksekusi Sebuah Ruko di Wangon milik Hary (47 tahun) di Jalan Raya Selatan No. 23 Wangon dilakukan Pengadilan Negeri Purwokerto ( PN Purwokerto )dengan pengawalan ketat petugas keamanan, Rabu siang (9/6/2022).


Namun eksekusi tersebut menurut kuasa hukum M. Andi Taslim dari Law Firm S. Sudirman & Co berpotensi mencederai peradilan Indonesia di bawah lingkungan kekuasaan Mahkamah Agung RI.


Usai mengajukan keberatan di PN Purwokerto, Andi mengatakan putusan PN Purwokerto Nomor: 80/Pdt. Bth/2021/PN.Pwt pada 2 Maret 2022 terkait objek sita eksekusi di Jalan Raya Selatan No 23 Wangon, Purwokerto belum berkekuatan hukum tetap, Karena pihaknya saat ini masih melakukan upaya banding dan berproses di Pengadilang Tinggi Semarang.



"Kami keberatan dan menolak adanya upaya paksa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Purwokerto. Jika ini dilakukan berpotensi mencederai peradilan hukum di Indonesia," kata Andi Taslim di lokasi Eksekusi.


Andi Taslim menilai, upaya paksa melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan merampas hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.


"Ini merugikan hak-hak hukum klien kami, karena objek eksekusi saat ini masih dalam status sengketa dan proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang," terangnya.



Ditambahkan, putusan PN Purwokerto 80/Pdt. Bth/2021/PN.Pwt pada 2 Maret 2022 dalam pertimbangan maupun amar putusan Majelis Hakim tidak ada pernyataan untuk memerintahkan Termohon untuk menyerahkan sertifikat yang menjadi objek agunan agar diserahkan kepada Pemohon.


Selain itu juga tidak ada pertimbangan maupun amar putusan yang menyatakan putusan PN Purwokerto dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun sedang ada upaya banding, kasasi maupun permohonan peninjauan kembali.


PN Purwokerto terbukti telah berpihak atau tidak tidak adil karena merugikan hak hukum Termohon selaku pihak pencari keadilan serta merampas hak-hak hukumnya.



Alasannya karena pihaknya telah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang sebagai bentuk upaya mencari keadilan di lembaga peradilan Indonesia.


"Maka tidak berdasar apabila Ketua PN Purwokerto melakukan upaya paksa melakukan eksekusi terhadap objek tersebut," terangnya.


Andi Taslim menjelaskan ada beberapa perkara putusan yang dianggap memiliki kekuatan hukum tetap seperti, putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara. Kemudian, putusan perdamaian, putusan yang tidak dilakukan atau banding.


Selanjutnya, putusan pengadilan tinggi yang diterima kedua belah pihak yang tidak melakukan upaya kasasi serta putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.


"Kami sudah menyurati aparat kepolisian, BPN dan lainnya bahwa ini masih dalam proses upaya banding. Kami juga mengadukan perkara ini Badan Pengawasan (Bapas) Mahkamah Agung agar menjadi pertimbangan para hakim yang mulia," imbuhnya.



Sementara itu  Panitera Muda Perdata PN Purwokerto Imam Widianto mengatakan walaupun terjadi upaya perlawanan hukum pihaknya tetap melaksanakam eksekusi, kerana upaya hukum dari oleh PN Purowokerto telah ditolak.


Iman juga menjelaskan alasan pengosongan juga telah sesuai aturan dari Mahkamah Agung melalui Dirjen Badan Peradilan Umum yang menyatakan bahwa apabila permohonan termohon ditolak cukup di pengadilan negeri, sehingga pihaknya melakukan eksekusi dan pengosohan objek sengketa.


"Karena pihak termohon mengajukan permohonan penundaan eksekusi ditolak Pengadilan Negeri, maka kami segera melaksanakan eksekusi, walaupun kuasa hukum mengatakan belum inkrah, "katanya.


Imam Widianto juga menjelaskan apabila masih dianggap tidak berkeadilan pihak Panitera PN Purwokerto  mempersilahkan untuk melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung. "Kami di sini hanya sebagai pelaksana di lapangan," katanya.***

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close