74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker




CTVINDONESIA, JAKARTA
Pemerintah memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang melakukan aktivitas yang berada di area terbuka dan luar ruangan. Syaratnya, di tempat tersebut, tidak dipadati oleh banyak orang berkumpul pada waktu yang bersamaan.


"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Selasa (17/5/2022).

Menurut Presiden, terkendalinya wabah COVID-19 di dalam negeri menjadi alasan kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Indikatornya, angka kasus positif yang semakin hari menunjukkan tren penurunan yang secara signifikan.

Semua itu, tidak lepas dari upaya penanganan wabah global COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan banyak pemangku kepentingan.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi semakin terkendali," kata Presiden.

Meskipun begitu, Pemerintah tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan masker pada tempat-tempat yang banyak dipadati oleh masyarakat. Seperti di angkutan umum hingga pusat-pusat keramaian yang menjadi tempat masyarakat dengan jumlah masif kerap berada di sana.

Kemudian, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan terinfeksi wabah COVID-19. Seperti kaum lanjut usia atau masyarakat yang memiliki riwayat penyakit komorbid. Maka, harus tetap menggunakan masker dalam setiap kegiatan dimana pun berada.

Bagi masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk, pilek dan demam juga diimbau untuk menggunakan masker. "Saya menyarankan masyarakat dengan kondisi itu selalu menggunakan masker saat beraktivitas," kata Presiden.

Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan dalam negeri, tidak perlu lagi melakukan tes PCR dan swab antigen. Asalkan, sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster (penguat). "Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri sudah tidak perlu tes swab PCR dan Antigen," tuturnya.  


Sumber : Infopublik.id

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close