74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Presiden Umumkan THR dan yang Berjasa Tangani Covid-19, Kades Sarman : Laporan di Desa Tidak Sampai ya Pak Presiden




CTVINDONESIA
, BANYUMAS
- Seorang kepala desa di Kabupaten Banyumas, yakni Drs. H. Sarman desa Randegan, Wangon kembali mengkritisi pemerintah diatasnya. Tidak tangung tanggung yang dikritisi Sarman adalah Presiden Joko Widodo, Senin pagi (19/4/2022).


Sarman menyikapi pernyataan Presiden soal pemberian bagi ASN, TNI, dan Polri yang dikatakan paling berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui kanal yotube pribadinya @kidemangsarman. Bahkan Sarman menyertakan surat terbuka dari Persatu Perangkat Desa Indonesia (PPDI) soal THR.


Menurutnya, Presiden telah menandatangani aturan soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri,ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara tanggal 13 April 2022 lalu.



Foto : Tangkapan layar/presidenri.go.id


Selain itu dikutip dari presidenri.go.id disebutkan ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.


“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022 lalu.


Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.


Kepala Desa Randegan, Wango, Banyumas, Drs. H. Sarman.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.


Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Mananggapi hal itu, Kepala Desa Randegan, Wangon, H. Sarman dalam video unggahannya kanal pribadinya Ki Demang Sarman menanyakan kembali peran pemerintah desa seperti Kepala desa dan perangkatnya yang tidak disebut dalam berperan aktif menangani Covid-19.


"Mohon maaf Bapak Presiden, Menteri,gubernur dan lainnya, bukan soal THR nya, namun penanganan Covid-19 ditingkat desa justru lebih intens, jadi kenapa hanya ASN, TNI, dan Polri yang dianggap berjasa,"katanya.


Dalam videonya, Sarman juga menyatakan bahwa perangkat desa merasa seperti dianaktirikan. Bahkan menganggap Presiden mengabaikan pengabdian kepada masyarakat terumata saat pandemi Covid-19.


"Kami seperti dianaktirikan dan dianggap pengabdian kepada masyarakat terutama saat penanganan Covid-19 tidak dihargai, Presiden taunya yang paling berperan TNI, Polri, ASN, berarti laporannya desa tidak sertakan,"katanya.(*)





Posting Komentar

Posting Komentar

close
close