74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

KPU Banyumas Gelar Sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2024, Dihadiri Beberapa Ketua dan Pengurus Parpol


CTVINDONESIA - KPU Banyumas menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, Senin 1 April 2024.

Diketahui, PKPU biasanya mengatur hal-hal terkait pemilihan umum di Indonesia, seperti prosedur kampanye, aturan partisipasi politik, dan sebagainya

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh hampir semua ketua Parpol dan beberapa pengurus di Kabupaten Banyumas. Diantaranya Pengurus PDIP, PAN, PKS, PSI, dan lainnya.


Ketua KPU Banyumas Siti Rofingatun dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa tingkat partisipatif masyarakat Banyumas mencapai 85 persen.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum dapat mengumumkan hasil pemilu karena belum ada surat keputusan dari KPU RI.

Ketua divisi teknik KPU Banyumas, Sidiq Fathoni mengatakan Untuk saat ini sengketa pemilu hanya presiden dan wakil presiden di desa Sokaraja, Klahang, dan Suro, sedang untuk nomor urut 1 dan 3.

Proses sengketa di MK masih berproses bahwa peserta pemilu melakukan permohonan sengketa tidak terdapat pileg ke MK.

Penetapan KPU Ri tanggal 7-10 Juni 2024, hingga saat ini kpu ri belum mendapatkan surat.

Paling cepat nanti KPU ke Kabupaten selanjutnya melakukan rapat pleno yg diikuti Bawaslu dan parpol.

"Sampai sekarang KPU RI belum menerima surat dari MK, makanya sampai sekarang, belum bisa mengumumkan,” kata Sidiq Fathoni.

"Jadi nanti kami siapkan penetapan kursi, sehingga masing masing dapil sudah dapat terlihat,"tambahnya.

Khusus pileg tidak terpengaruh parlementary Threshold.


Penggantian calon terpilih bila ada yang mengundurkan diri seperti meninggal dunia, menjadi terdakwa, dan lainnya.

"Untuk Banyumas sendiri rata rata clear,"kata Toni.

Sementara 18 parpol telah melaporkan kepatuhannya dan hanya 3 terkait laporan keuangannya atau LPPDK.

PKPU no 6 tahun 2024 ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tata cara penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,

perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 

Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023;

PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 3 Tahun 2022.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih serta pemberitahuan dan pelantikan bagi Pasangan Calon terpilih dan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Februari 2024. - Dengan berlakunya Peraturan Komisi ini, PKPU No. 5 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close