74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Buntut Petugas Intimidasi Wartawan CNN dan Detik, Jurnalis Pandeglang Kecam Tindakan Petugas

Foto : Ilustrasi/freepik.com

CTVINDONESIA, PANDEGLANG
- Tindakkan intimidasi yang dilakukan tiga orang oknum polisi terhadap wartawan CNNIndonesia.com dan 20Detik pada saat meliput kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis (14/7/2022) lalu, mendapat kecaman dari para wartawan di daerah-daerah. 


Salah satunya di wilayah Kabupaten Pandeglang mengecam tindakkan tersebut. Bahkan, para wartawan yang tergabung di Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang, bakal melakukan aksi solidaritas pada pekan depan (Senin, 18/7/2022). 


Dinilai para wartawan di Pandeglang, bahwa tindakkan oknum Polri itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Ketua Umum Porwan Pandeglang, Nipal Sutiana mengaku sangat menyangkan tindakan oknum Polri yang telah menghalang-halangi peran Pers pada saat liputan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Jelas tegas Nipal, tindakkan itu adalah intimidasi terhadap peran wartawan. 


"Arogansi ketiga oknum Polri menghalagi wartawan itu sudah sangat jelas tindakan intimidasi terhadap wartawan. Tindakan oknum Polri itu sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Nipal, Jumat (15/7/2022). 


Selain itu Nipal yang akrab disapa Openk ini menilai, bahwa intimidasi terhadap wartawan CNNIndonesia.com dan 20Detik, bagian tindakkan yang sangat biadab dan mutlak melanggar UU Pers, karena telah menghentikan wawancara dan hasil karya jurnalistik mereka (wartawan) telah dirampas dan hilangkan oleh tiga oknum polisi. 


"Mutlak ini sangat biadab dan tak boleh dibiarkan, harus segera diusut tuntas. Apalagi hasil karya jurnalistik teman-teman kami itu dirampas dan dihilangkan. Makanya kami menuntut agar ketiga oknum itu segera ditindak tegas," harapan wartawan lokal di Banten ini. 


Katanya lagi, dalam Undang-Undang Pers sudah dijelaskan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 


"Dalam pasal 4 point 1 tercatat bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Harusnya oknum Polri itu bukan mengintimidasi, namun harus melindungi mereka yang sedang menjalankan profesinya," ujarnya. 


Dijelaskan juga dalam pasal 4 point 2 itu tambah dia, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau 

pelarangan penyiaran. Begitu juga dalam point 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


"Harusnya mereka sebagai aparat kepolisian mengetahui hal itu dan tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap peran wartawan yang sedang bertugas di lapangan," jelasnya. 


Maka dari itulah ia meminta Kapolri agar senan tiasa melakukan langkah dengan menindak tegas ketiga oknum bawahannya tersebut. Karena sudah melanggar pasal 4. 


"Dalan Pasal 18 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Maka dari itu Kapolri segera turun tangan menindak bawahannya tersebut," pungkasnya. 


Ia juga mendesak pihak Dewan Pers segera turun tangan untuk mengawal kasus tersebut, sebab kasus intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum polisi bukan kali ini saja terjadi, namun sangat sering terjadi. 


"Dewan Pers segera turun tangan mengawal kasus tersebut. Hal ini harus dilakukan agar tak terjadi lagi tindakan intimidasi terhadap wartawan," tandasnya.***


Sumber : @jurnalisubahlaku

0

Posting Komentar