74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Anak yang Buang Air Besar di Pekarangan Tetangga, Orang Tua yang Ribut, Jaksa : Terancam Hukuman Penjara

Foto : Istimewa



"Kejaksaan berupaya Restorative Justice namun Gagal karena pemilik pekarangan yang dianiaya orang tua anak itu menolak berdamai."


CTVINDONESIA, CILACAP - Kasus dugaan penganiayaan buntut dari persoalan anak buang air besar yang membuat heboh warga Kroya Cilacap kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan tahap II terhadap para terlapor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djatmiko Susilo Margono di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin siang (4/7/2022).


Menurut keterangan Jaksa penyidik yang memeriksa usai pemeriksaan, menjelaskan bahwa Rabu (11/5/2022) lalu, Zulfah mengalami pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang keluarga terlapor, yakni Sutarman dan istrinya.


Aksi pengeroyokan  salah satunya adalahmenarik, dan menyeret korban hingga 10-15 meter. hingga korban mengalami luka luka pada bagian kami dan tangannya.



"Jadi masalahnya soal anaknya yang diduga buang air besar di pekarangan Zulfah, lalu menegur anak Sutarman, rupanya Sutarman tidak terima maka terjadilah keributan berujung pemganiayan,"kata Jaksa Djatmiko.


Dari hasil pemeriksaan tahap II oleh JPU Djatmiko Susilo Margono, dua orang tersangka, Sutarman (48) dan Rosminah (47) bahwa ternyata Zulfah dipaksa menandatangani pencabutan laporan pengaduan menyusul ia mengadukan adiknya Sutarman yaitu Sutarko atas dugaan penganiayaan, karena Sutarko memukul Zulfah.


Menurut Djatmiko, ada kesalahpahaman di sini. Sehingga Sutarko memukul Zulfah. Kemudian Zulfah melaporkan ke Polsek Kroya dengan pasal penganiayaan. 



Zulfah sewaktu di warung dipaksa pulang ke rumahnya supaya Zulfah mencabut pengaduannya. "Namun tidak bisa seperti itu, dengan cara memaksa dan main hakim sendiri," kata Djatmiko. 


"Ini bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau b arang sehingga mengakibatkan orang tersebut luka. Atau melakukan penganiayaan bersama-sama, kena Pasal 351 juncto Pasal 55. Ancaman maksimal 7 tahun penjara. Nanti kita buktikan di persidangan," ucapnya.


Djatmiko juga mengatakan kasus ini akan di-RJ namun ternyata sulit,"Dari korban saja nggak mau. Perkara ini mau di-restorative justice. Bukan perkara atas nama Sutarman, namun Sutarko mau didamaikan, tapi korban tidak mau," ungkapnya. 


Djatmiko menerangkan, kalau RJ di Kejaksaan ini ada kriterianya. Terutama pasal-pasal tertentu, seperti ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yaitu pencurian atau penganiayaan yang ringan. Seperti nggak menimbulkan luka. 


"Akhirnya untuk kasus pertama, korban dua kali menjadi korban. Pertama dia tidak mau mencabut laporannya, kedua tersangka marah sehingga Zulfah diseret," tutup Djatmiko.***

Flag Coun
0

Posting Komentar