74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kejari Cilacap Bentuk Kampung Restoratif Justice, Ini yang Jadi Pilot Project

Foto : Tangkapan layar/@kejaricilacap

CTVINDONESIA
, CILACAP - Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji berharap perkara pidana yang sifatnya ringan bisa diselesaikan dengan musyawarah,karena tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan. Demikian harapannya pada Kejaksaan Negeri Cilacap saat membuka Kampung Restoratif Justice, Senin,(30/5/2022).


"Diselesaikan dengan restorative justice akan lebih baik, karena tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, ini menjadi tempat untuk diskusi, musyawarah untuk lebih baik, nanti di kecamatan lain akan saya bentuk,"ujarnya.


Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mendukung adanya pencanangan Kampung Restorative Justice di Cilacap. di Kelurahan Sidakaya yang juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimcam, Lurah dan perangkatnya, Satlinmas dan Pokdar Kamtibmas.



Kampung Restorative Justice ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan pemotongan pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko, dihadiri Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman dan sejumlah Pejabat Forkopimda Cilacap di Komplek Kantor Kelurahan Sidakaya Cilacap.


Sementara, Kajari Cilacap Sunarko mengatakan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 terkait dengan Restorative Justice (RJ) yang harus dilaksakan seluruh jajaran  di bawahnya, sehingga inovasi ini merupakan dari lembaga tertinggi pimpinan Jaksa Agung.


"Di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap selatan akan menjadi pionir yang pertama, diharapkan nanti di semua kecamatan bahkan desa, ada yang namanya Kampung Restorative," ujarnya.



Adapun perkara tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, sesuai dengan Perja nomor 15 tahun 2020 diantaranya perkara yang ancamannya dibawah lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta serta bukan seorang residivis.


"Jadi kalau bisa diselesaikan di sini gedungnya (sebelah kantor Kelurahan), nanti kita bisa mediasi di sini, dan tidak setiap saat bisa dilakukan di sini tergantung masukan dari perangkat kelurahan kalau ada permasalahan Restorative Justice baru kita turunkan personel," ujarnya.


Selama ini Kejari Cilacap telah menyelesaikan tiga perkara tindak pidana dengan RJ. Ke depan pihaknya juga akan mencanangkam rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba.


"Ini setelah Kampung Restorative berjalan, nanti untuk kasus narkoba ada rumah rehabilitasi khusus pecandu narkotika, aturannya sedang digodog, tapi saat ini Kampung Restorative dulu,"pungkasnya(*)





0

Posting Komentar