74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90%


Jakarta – Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite

Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang

dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu

menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang

terdampak pandemi COVID-19.

“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau

buruh yang terdampak COVID-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh

perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS

Ketenagakerjaan”, terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam

Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang

diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti

dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan. “Kriteria penerima manfaat BSU

ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan

kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah

Rp5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh

karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.

Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang

direalisasikan Rp29,7 Triliun. “BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah

terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah

terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode

November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%”, ujar

Reza Hafiz.

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan

data penerima tiap minggunnya, “Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank

Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat,

kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada

empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.


Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU

ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

“Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari

BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.

Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat

diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa

dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan,

mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian, “Tapi kebijakan ini

mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat

kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran.

Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafiz.


***


Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) -

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam

rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi

ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan

rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja,

mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh,

mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN

dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan

Transformasi Ekonomi Nasional.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Narahubung dan nomor sentral untuk para juru bicara:

No HP 081284519595

Email : media-kpcpen@covid19.go.id

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close