74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pemkab Banyumas Sosialisasikan Rencana Pemekaran

 

foto:parsito

BANYUMAS – Rencana pemekaran wilayah Banyumas menjadi 3 daerah otonom baru telah sampai pada tahap sosialisasi. Rencana sosialisasi dilakukan secara bertahap, untuk wilayah Banyumas Barat yang dilaksanakan Senin (19/10/2020) di Pendopo Sipanji, Purwokerto. Sosialisasi tahap awal  ini dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas, Asisten Pemerintah dan Kesra, Perwakilan DPRD, BPD, Tim LPPM Unsoed, 24  peserta luring yaitu Camat dan Kepala Desa di wilayah barat, serta 200 peserta  daring yang berada di kecamatan masing-masing. 


Dalam laporannya Asisten Pemerintah dan Kesra, Ir. Didi Rudwiyanto,SH. M,Si mengatakan bahwa dari 15 tahap sekarang sudah sampai pada tahap 4 pemekaran wilayah daerah otonom baru  yaitu tahap sosialisasi. Didi Rudwiyanto juga menambahkan hasil dari kajian yang dibentuk oleh tim LPPM Unsoed sudah mencapai pada tahap akhir atau sosialisasi dan sudah dipaparkan kepada DPRD Banyumas.

“Sudah dipaparkan di depan DPRD Banyumas dan hari ini kita sosialisasi dengan tujuan masyarakat mengerti hasil kajian pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi 3 daerah otonom baru,” ucapnya.

Output yang diharapkan adanya sosalisasi ini yaitu pihak BPD dan kepala desa, meyetujui atau tidak dengan adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Banyumas. Karena adanya pendemi ini membuat sosialisasi pemekaran wilayah di bagi menjadi 3 tahap dengan sistem luring dan daring dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan Ketua DPRD Banyumas dan tim kajian pemekaran wilayah Banyumas sebagai narasumber.

“Tahap pertama hari ini di Pendopo dan di kecamatan wilayah barat, tahap dua besok Selasa tanggal 20 Oktober 2020 wilayah Kabupaten Banyumas Induk dan tahap ketiga yang terakhir wilayah kota Purwokerto Senin 2 November 2020,” imbuhnya.

Mengenai isu yang berkembang di masyarakat tentang dana APBD apabila adanya pemekaran wilayah apakah masih ada atau tidak, Didi Rudwiyanto mengatakan bahwa masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ia juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah niat pemekaran.

“Jangan khawatir, tidak ada pemecahan desa Insya Allah desanya utuh semuanya, termasuk di kota nanti dari kota jadi desa, engga, jangan khawatir yang penting niatnya pemekaran ini meningkatkan kesejahteraan masyaraka, pelayanan, dan pembangunan,” imbuhnya

Bupati Banyumas bIr Achmad Husein mengatakan pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan olehnya. Bupati menyebutkan landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan Perda.

“Nyong nek ora nglakoni ya berarti ora tanggung jawab, ora sesuai amanat sing tak emban nang pundake inyong, amanahnya juga tertulis Perda no 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025,” ucapnya

Rencana pemekaran ini Bupati Achmad Husein meminta tolong kepada LPPM Unsoed untuk diteliti terlebih dahulu. Penelitian ini menghasilkan 2 wilayah Purwokerto dan Banyumas, namun dalam pembagian daerah lumayan susah.

“Disinauni, dikaji mendalam nang LPPM Unsoed, keluar 2 Purwokerto karo Banyumas, tapi bagi daerah susah. Sebab Purwokerto kaya donat mutere ya pada bae,” imbuhnya. 

Bupati mengatakan setelah mengajukan ke DPRD, dikaji dan dibahas bersama mengusulkan 3 wilayah dengan persetujuan yang memerlukan waktu 1 bulan namun tertabrak dengan adanya pendemi covid-19 dan baru-baru ini mengajukan kembali ke DPRD untuk audiensi untuk adanya sosialisasi ini. 

Pada sosialisasi ini Bupati mengatakan dirinya tidak memaksa setiap desa untuk menjadi kelurahan setelah adanya pemekaran.

“Desa ya tetep desa, kelurahan ya kelurahan, kecuali sing gelem dadi keluarahan karepe dewek, rembugan dewek. Tapi ora ana pemaksaan,” ucapnya

Adanya pemekaran ini tidak merubah suatu desa atau kelurahan, walaupun nanti didalam kota ada desa namun acara seperti Pilkades dan dana desa masih tetap ada. Bupati menyebutkan untuk proses sendiri apabila lancar, paling tidak 5 tahun dengan uji coba 3 tahun.

“Ndak ada berubahan, Cuma batas-batasnya yang berubah, kepemimpinannya yang berubah, rencana tata ruangnya yang berubah itu yang paling penting. Paling ora 5 tahun, 3 tahun uji coba 3 tahun, paling 2023 tembe mlebu pusat ya paling cepet 1 tahun” imbuhnya.

Dalam sosialisasinya tim kajian LPPM Unsoed menyimpulkan beberapa poin mengenai penelitian pemekaran wilayah otonom baru di Kabupaten Banyumas yang disampaikan oleh Begananda, yaitu ibukota di Kabupaten  Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan ibukota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon. 

Untuk hasil sosialisasi ini akan dipandu oleh para camat untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat, dalam memenuhi persyaratan administrasi semua desa diminta untuk menyelenggarakan musdessus (musyawarah desa khusus) yang membahas persetujuan pemekaran Kabupaten Banyumas dimana nanti untuk menyelenggarakannya kepala desa berkoordinasi dengan ketua BPD.

Hasil musdessus nanti harus disosialisasikan beberapa hal yang pertama mengenai persetujuan pemekaran tersebut, untuk status desa serta sumber pendapat desa tidak rubah. 

Untuk persiapan daerah otonom baru tim kajian LPPM mengatakan bahwa Kabupaten Banyumas masih berkewajiban memberikan dan menyalurkan anggaran baik untuk pemerintah desa maupaun persiapan daerah otonom baru.

“Itu sesuai dengan ketentuan 30% dari APBD Kabupaten Banyumas, diluar dana desa, diluar alokasi dana desa, khusus untuk persiapan daerah otonom baru dianggarkan 30% sendiri,” ucapnya.


Sumber : Parsito / Steviani Rezator

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close