74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Koruptor Pertamina 4,3 Miliar, Andrianto Diminta Serahkan Diri


CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap yang menetapkan tersangka Paulus Andriyanto, mantan pegawai Pertamina Marine Region IV dengan jabatan terakhir Senior Supervisor Marine Adminitration melakukan upaya pemanggilan secara terbuka.

Dalam pengumuman resmi terbaru yang di terbitkan Kejaksaaan Negeri Cilacap Rabu ( 6/5/2020) bernomor surat SP - 15/M.3.14/Fd.I/05/2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Agus Sugianto Sirait menghimbau kepada tersangka untuk segera memenuhi panggilan.


Secara detail Paulus Andrianto diminta agar menghadap pada Jaksa Penyidik Soekesto Ariesto maksimal pada Rabu 13 Mei 2020 pukul 09:00 WIB dikantor Kejaksaan Negeri Cilacap Jalan Jenderal Sudirman No.30 Cilacap.

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Jasa Pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT. Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor : PRINT-11/M.3.17./Fd.1/03/2020 tanggal 06 Maret 2020.

Menurut Kajari Cilacap melalui Kasi Pidsus Soekesto Ariesto
hingga kini Paulus Andrianto belum memenuhi panggilan secara resmi dari Kejari Cilacap.

"Untuk itulah kami berupaya kembali melakukan panggilan resmi." Katanya

Dijelaskan pada 2019 Pidana Khusus Kejari Cilacap bidang melakukan penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelabuhan dan hasilny tersangka Paulus Andriyanto telah melakukan penyimpangan pembayaran jasa pelabuhan.

Pada Juni-Juli 2018, pihak Pertamina telah menganggarkan ke rekening Paulus Andriyanto sebesar Rp 4,3 Miliar untuk pembayaran jasa pelabuhan.

Kasus mencuat saat ada laporan penagihan Syahbandar Pelabuhan kepada Pertamina, dari situ ketahuan ternyata Andriyanto mengemplang uang Rp 4,3 Miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Cilacap juga meminta pada Paulus Andrianto untuk segera memenuhi panggilan. "Dan pada khalayak apabila mengetahui keberadaan tersangka untuk dapat segera melaporkan ke pihak berwajib." Kata Sukesto.(*)

Sumber : kejari-cilacp.go.id

#buronan #kejari cilacap #andrianto #pertamina #marine andrianto