74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

Cegah Covid19, Pemkab Banyumas Makin Gencar Razia Masker Hingga Dalam Pasar

Bupati Pimpin Razia Masker di Pasar Wage Purwokerto


Foto : Parsito
BANYUMAS : Pasar Wage Purwokerto seakan tidak pernah tidur, mereka sudah mulai ada transaksi jual beli ditengah malam. Untuk memastikan bahwa aktifitas mereka selalu menggunakan masker, Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, memimpin langsung razia pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker, Rabu (13/05/2020) dini Hari. Warga yang kedapatan tak memakai masker diberi pengarahan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulang lagi.

Razia ini terbilang luar biasa karena dilaksanakan pada malam hari mulai sekitar jam 03.00 WIB. Bupati dan Wakil Bupati datang bersama Kepala Satpol PP dan beberpa anggota, Kepala Diperindag dan petugas dari Dinas Perhubungan, menyisir seluruh wilayah Pasar Wage. Bupati meminta masyarakat untuk selalu memakai masker dan mengingatkan beberapa pedagang maupun pembeli yang memakai masker tetapi kurang pas.


“Bapak Ibu saya sengaja datang untuk mengingatkan, agar jangan sampai ada pedagang yang terpapar virus corona, agar pasar tetap bisa dibuka. Maka tolong apabila ada orang yang tidak memakai masker untuk diingatkan,” pesanya

Bukan hanya tempat yang kelihatan saja, Bupati mencari lokasi sampai masuk, tempat tempat yang berada dipojok untuk memastikan semua memakai masker. Memakai maseker adalah tindakan melindungi diri dan para pembeli.

"Semua yang berpotensi menjadi pemaparan dan penyebaran virus harus diperketat, seperti pasar-pasar, super-market dan semuanya. Kerumunan-kerumunan juga diperketat tujuanya adalah untuk mengingatkan mereka. Dalam razia ini, hanya sekitar 1 persen yang tidak memakai masker,” katanya

Walaupun dalam razia hanya satu dua orang yang masih ndableg, dan sebagian lain membawa masker tetapi tidak digunakan secara benar, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan razia.

“ya besok akan kami lakukan lagi ditempat lain,” katanya


Aturan pemakaian masker ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Perda Kabupaten Banyumas tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker diancam denda Rp 50 ribu atau kurungan 3 bulan. Belasan dari mereka yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Perda tersebut sudah ada yang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu. (*)

Sumber: Parsito
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close