74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Antisipasi Cegah Penyebaran Infeksi COVID-19, Unsoed Ubah KBM Jadi Pembelajaran Daring


Foto: Humas Unsoed


Purwokerto - Dalam menghadapi penyebaran infeksi COVID-19, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengeluarkan surat edaran nomor: 184/ UN23.1/ HM.01.10/2020 mengenai kesiapsiagaan dan tindakan antisipasi pencegahan penyebaran infeksi tersebut di lingkungan perguruan tinggi negeri itu. 

Edaran tersebut dikeluarkan mengingat penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan perkembangan peningkaran jumlah pasien positif COVID-19 pada beberapa hari terakhir serta menidaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 serta melengkapi Surat Edaran Rektor Unsoed Nomor 140/UN23/HM.01.10/2020.

Pada edaran itu, pimpinan Unsoed menetapkan langkah-langkah antisipasi yang bersifat khusus untuk mencegah penyebaran infeksi COVID-19 di lingkungan Unsoed, sebagai berikut: 

1. Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

2. Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan Unsoed untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi COVID-19, baik untuk sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat. 

3. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dianjurkan untuk tidak datang ke kampus Unsoed apabila mengalami sakit atau kondisi tidak bugar. 

4. Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan yang mengalami gejala infeksi COVID-19 atau memiliki anggota keluarga yang tinggal satu rumah mengalami gejala tersebut diminta untuk melaporkan diri ke Unsoed.  

5. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut: 

a. Dosen bersama koordinator program studi segara menyiapkan konten pembelajaran secara daring. 

b. KBM dalam bentuk tatap muka diubah menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajaran online) mulai Senin, 16 Maret 2020 (bagi yang sudah siap) atau Senin, 23 Maret 2020 hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020; 

c. KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri dan praktik di berbagai institusi tetap diselenggarakan dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi COVID19. 

Selain itu, para pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan. 

d. Menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktek lapangan di masyarakat seperti kuliah kerja nyata, praktik belajar lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat digantikan dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan tersebut harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan infeksi COVID-19 yang sebaik-baiknya.

e. Presensi kegiatan akadenik menggunakan sidik jari untuk sementara digantikan dengan presensi manual.

6. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada Masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai dengan tindaka  kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19.

7. Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19.

Penjadwalan ulang kegiatan tesebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Dalam hal kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang tidak bisa ditunda (misalnya proses penerimaan mahasiswa baru, ujian kompetensi, dll) harus diselenggarakan dengan menerapkan kewaspadaan dan pencegahan serta penularan infeksi COVID-19 sebaik-baiknya.

8. Semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke luar negeri.

Pimpinan fakultas dan program studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.

9. Pimpinan Unsoed menganjurkan semua dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk tidak melakukan perjalanan di dalan negeri yang tidak penting.(Humas Unsoed)