74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

Sidang Perdana Kasus Pembantaian Satu Keluarga Di Pesinggangan Banyumas


foto:redaksi
BANYUMAS - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Pesinggangan, Banyumas dikawal ketat oleh sejumlah kepolisian bersenjata lengkap. Terlihat sebanyak hampir 12 personil berjaga di tiap pintu masuk ruang persidangan, karena puluhan orang mengikuti jalannya persidangan, Selasa (14/1/2020).

Sidang yang berlangsung satu jam lebih tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Antonius untuk Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra, dan Dimas Sigit Tanugraha dengan terdakwa Sania Rouylita, dan Mimin Saminah.

Dalam bacaannya JPU mendakwa terdakwa Achmad Saputra dan Irvan Firmansyah pasal 340 Subsidair pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih subsidair pasal 363 ayat (1)ke pasal 181. Untuk Sania Rouylita pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP pasal 480 ayat 1 KUHP. Sedang untum terdakwa Mimin Saminah adalah pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Usai dibaca dakwaan, Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Ardhianti,P memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk konsultasi dengan penasehat hukum yakni Susetyo guna mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22 /1/2020) dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Saat di tanya tentang ancaman hukumannya, Antonius menjelaskan karena perannya berbeda sehingga hukumannya pun berbeda.

"Para terdakwa ini mempunyai peranan yang berbeda beda sehingga ancaman hukumannya pun berbeda beda, tiga terdakwa yakni Irvan, Acmad dan Saminah terancam hukuman seumur hidup, maksimal mati, sedang Sania ancamannya Empat tahun penjara.,"jelasnya.

Seperti ramai di beritakan,telah terjadi pembunuhan pada 9 Oktober 2014 silam, namun baru terungkap pada 24 Agustus 2019.

Keempat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (51) anak pertama Misem, Sugiono (46), Heri Sutiawan (41), dan Vivin Dwi Loveana (21). Empat korban yang telah menjadi kerangka tersebut kali pertama ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/8/2019).

Namun Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak itu kepada warga bernama Saren (55) pada hari Sabtu (24/8/2020), dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas hingga berhasil diungkap.(*)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close