74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Jaksa Menyapa, Ingatkan Jangan Tergiur Rayuan Modus TPPO


Sumber foto : jaksa menyapa RRI Purwokerto
PURWOKERTO - Kasus tindak pidana perdagangan orang(TPPO) atau trafficking merupaka  masalah yang sangat membuat repot aparat penegak hukum. Kasus ini lebih sering menimpa kaum wanita dan anak anak. Sebagai catatan bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan yang menempati peribgkat ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata dan Peredaran Narkoba. Ini yang menjadi pembahasan dalam Jaksa Menyapa yang yang disiarkan RRI Purwokerto, Kamis (31/10).

Hadir sebagai narasumber Jaksa Fungsional Haerati dan Intan Kafa Arbina. Dijelaskan Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia.

Menurut Haerati menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).

"Perdagangan orang (trafficking) menurut Kasintel  berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan,"katanya.

Ditambahkan, Pelaku trafficking diartikan sebagai seorang yang melakukan atau terlibat dan menyutujui adanya aktivitas trafcking dari satu tempat ke tempat lainnya untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Dalam dunia perdagangan orang (trafficking) banyak sekali mitos dan kenyataan yang perlu kita pahami agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dari perdagangan orang.

"Dalam banyak kasus sering wanita dan anak-anak yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual,namun faktanya walaupun beberapa orang diperdagangkan untuk eksploitasi seksual, ada banyak yang diperdagangkan karena alasan lain, termasuk kerja paksa (di pabrik atau perkebunan), laki-laki juga rawan untuk diperdagangkan dalam bentuk eksploitasi yang lain),tidak boleh keluar rumah, tidak mendapat makan yang cukup, jam kerja berlebihan, dan lain lain juga merupakan bagian dari trafficking,"katanya.

Sementara di Tegal sendiri menurut Intan belum pernah ada TPPO, namun beberapa kasus terjadi seperti perekrutan Anak Buah Kapal. " Biasanya perekrut memalsukan umur dari data yang ada,"kata Intan.

Seorang pendengar sempat pula bertanya perbedaan perdagangan Orang dengan Penyelundupan Manusia Menurut Jaksa Intan dan Haerati adalah dari sifat dan kualitas persetujuannya, dimana perdagangan orang persetujuan diperoleh karena kekerasan, paksaan, penipuan. sedangkan penyelundupan manusia selalu ada persetujuan. " Jadi terlihat dari polanya yakni adanya paksaan atau kekerasan, ancaman hukumanya lebih berat,"katanya.

"Jangan terlalu lugu ketika mendapatkan iming iming kerja gaji besar, tanpa melihat isi dari surat perjanjian, karena ini yang akan menjebak, orang juga harus hati hati ketika ada iming baik melalui telpon maupun media sosial,"katanya.(*)
0

Posting Komentar