74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

Tunjangan 8 Bulan Belum Cair, 24 GTT PAI Datangi DPRD

CILACAP(10/6/15) – Karena tunjangan selama delapan bulan belum juga cair,
sembilan perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT/Honorer) Pendidikan Agama
Islam (PAI) mengadu ke DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (8/6). Mereka
ditemui oleh Komisi D DPRD di ruang komisi lantai 2.

Koordinator GTT Supangat mengatakan, kondisi ini sudah delapan bulan
terjadi. “Kami ini merupakan guru yang sudah bersertifikasi, namun
belum menerima tunjangan selama delapan bulan,” terang guru di SMPN 2
Gandrungmangu itu.

Ditambahkan, sudah beberapa kali pihaknya mendatangi Disdikpora,
kantor Kementerian Agama, dan Dinsosnakertrans guna mencari solusi
tersebut. Namun, semuanya belum memberikan jawaban pasti.

“Dari Kemenag inginnya Dinsosnakertrans yang membawa permasalahan ini
ke Jakarta, namun ketika ke Dinsosnakertrans malah jawabannya dibalik
lagi,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, GTT tersebut telah mengabdi dari tahun 1998
hingga 2005.

“Kita tanyakan ke Disdikpora malah hal tersebut urusan komite setiap
sekolah,” katanya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan guru dari SMPN 2 kawunganten,
Fitri mengatakan, rata-rata gaji para guru tersebut di bawah Upah
Minimum Daerah (UMD) yakni sekitar Rp 200 ribu per bulan. “Jumlah
total ada 24 guru untuk seluruh Kabupaten Cilacap,” katanya.

Dia menambahkan, perlu ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati untuk
menyelesaikan masalah ini. “Kita sudah mendatangi setiap SKPD terkait
sebanyak 40 kali, namun belum ada jawaban pasti,” ucapnya.

Fitri menerangkan, GTT di kabupaten seperti Kabupaten Semarang,
Ciamis, Tasikmalaya, Purbalingga, Banjarnegara, dan Bandung, SK mereka
sudah dicairkan oleh Bupati sendiri,” ujarnya, sembari mengatakan
bahwa ke-24 guru tersebut berasal dari Cipari, Dayeuhluhur, Wanareja,
dan Majenang.

Sementara itu, Ketua Komisi D Taufik Urrokhman Hidayat mengatakan,
pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SKPD terkait. “Tentunya hal
ini tanggung jawab Kemenag kalau dari soal dananya, karena menunggu SK
Bupati,” katanya.

Taufik menambahkan, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
yang melarang Bupati mengangkat honorer, juga termasuk memiskinkan
masyarakat.

“Dalam visi dan misi Kabupaten Cilacap yakni Bangga Mbangun Desa,
pilar pertama justru dari pendidikan, namun kenyataannya berbeda,”
ungkap politisi PPP itu.

Selanjutnya dikatakan, pendidikan sebenarnya bukan aspek fisik saja,
namun juga perlu memperhatikan kesejahteraan para tenaga pendidik.

“Bagaimana kita bisa maju bila kondisi para tenaga pendidik saja belum
sejahtera,” sesalnya.

Wakil Katua Komisi D DPRD Purwati mengatakan, meski Kabupaten Cilacap
sudah otonomi daerah, namun PP No 56 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer juga perlu dikonfirmasi ke DPR Pusat.

“Namun kita juga ke depan akan mengagendakan khusus terkait GTT dan
Pegawai Tidak Tetap (PTT), karena ternyata jumlah total ada 6.500
untuk Kabupaten Cilacap,” Katanya. (ck)
Attachments 
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close