CTVINDONESIA – Seorang warga Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Eko Widiatmoko, menempuh langkah hukum terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis penyediaan bahan baku sapu untuk ekspor. Eko menunjuk Kantor Hukum Djoko Susanto, S.H. dan Rekan untuk menangani persoalan tersebut.
Berdasarkan siaran pers Klinik Hukum Djoko Susanto, Rabu (28/10/2026), Eko mengaku telah menanamkan modal sekitar Rp360 juta dalam kerja sama dengan Bambang Triono, Direktur PT Rayung Pelangi Nusantara yang berlokasi di Karangjambe, Kabupaten Purbalingga.
Kerja sama tersebut bermula pada 2023. Dalam kesepakatan bisnis itu, Eko berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan sapu tanaman. Pembayaran disebut dilakukan berdasarkan volume atau berat barang yang dikirimkan.
Namun, menurut keterangan dalam siaran pers tersebut, pengembalian modal dan pembayaran keuntungan kepada Eko mengalami kendala. Padahal, produk yang dihasilkan disebut telah terjual dan dikirim untuk keperluan ekspor secara berkala.
Sejak Januari 2025, Eko mengaku tidak lagi memperoleh kejelasan mengenai pengembalian modal maupun pembagian keuntungan dari kerja sama tersebut.
Saat melakukan penagihan, Eko disebut menerima sejumlah alasan, antara lain dana yang dialokasikan ke tempat lain dan proses penyelesaian yang masih berjalan. Hingga kini, menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
Atas kondisi itu, Kantor Hukum Djoko Susanto, S.H. dan Rekan meminta Bambang Triono selaku pimpinan perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur pidana maupun perdata apabila tidak ada penyelesaian. Langkah tersebut ditujukan untuk memperjuangkan pengembalian modal dan hak finansial yang diklaim menjadi hak Eko.
Sementara itu, Bambang Triono melalui Angga Saputra menyatakan masih akan mempertimbangkan penyelesaian terkait persoalan yang dilaporkan tersebut. Ia juga berencana berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya akan memikirkan dulu. Nanti dua jam lagi saya akan mempertimbangkan penyelesaian terkait apa yang dilaporkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum. Nanti malam, Mas," demikian pesan Bambang yang disampaikan melalui Angga pada Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan Bambang belum memberikan penjelasan substantif mengenai pokok persoalan kerja sama maupun klaim modal sekitar Rp360 juta yang disampaikan Eko. Keterangan lebih lanjut dari pihak Bambang masih ditunggu.
Kasus ini masih berdasarkan keterangan pihak Eko dan kuasa hukumnya, disertai tanggapan awal dari Bambang. Dugaan wanprestasi maupun penggelapan dana dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

