TfOoTUW0GpA7BUzoTfz7TUz0TA==

Pasca Demo Mahasiswa, Publik Desak Sanksi Tegas Terduga Pelaku Kekerasan Seksual


CTVINDONESIA - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kini tengah menjadi sorotan publik nasional setelah pengakuan resmi pihak kampus atas terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen kepada mahasiswanya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Pengakuan tersebut muncul hanya beberapa hari setelah puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus, menuntut penanganan transparan dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Demo yang berlangsung pada akhir Juli 2025 itu menyuarakan kegelisahan mahasiswa terhadap lambannya penanganan, minimnya informasi, dan potensi impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat.

Satgas PPKS: Pendampingan Korban Sudah Dilakukan Sejak Awal

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unsoed, Tri Wuryaningsih, dalam pernyataan resminya pada 26 Juli 2025 menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sistematis sejak laporan korban diterima.

“Kami mendampingi korban secara psikologis dan administratif sejak awal, dan telah melakukan klarifikasi terhadap korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi,” ujarnya.

Satgas juga menyatakan telah berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, mengingat terduga pelaku adalah seorang Guru Besar, sehingga penanganan harus mengikuti koridor hukum dan etik yang lebih kompleks. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dilimpahkan kepada Tim Pemeriksa Tingkat Universitas.

Pengakuan Resmi dari FISIP: Terjadi Pelanggaran Berat

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin, 28 Juli 2025, Dekan FISIP Unsoed, Prof. Slamet Rosyadi, secara tegas mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran berat berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswinya.

“Berdasarkan laporan dan data hasil investigasi, kami mengakui bahwa ada pelanggaran berat. Fakultas akan menindaklanjuti melalui proses administratif dan hukum, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen fakultas dalam memberikan perlindungan penuh terhadap korban serta menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan.

Tim Pemeriksa Universitas Mulai Bekerja

Unsoed telah membentuk tim pemeriksa independen yang diketuai oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Kuat Puji Prayitno. Tim ini beranggotakan tujuh orang dari berbagai latar belakang yang memiliki kapasitas dalam investigasi etika dan administratif.

“Kami sudah memeriksa beberapa pihak, termasuk Satgas PPKS dan pihak terlapor. Unsoed menegaskan sikap sebagai kampus anti kekerasan seksual. Semua proses dilakukan berdasarkan prinsip keadilan,” ujar Kuat dalam pernyataan yang dikutip dari Antara.

Tim ini juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang sanksi administratif dan kode etik dosen.

Mahasiswa Desak Transparansi, Korban Butuh Jaminan Perlindungan

Sementara pihak kampus telah mengambil langkah resmi, suara mahasiswa tetap lantang meminta transparansi, partisipasi korban dalam pengambilan keputusan, dan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan studi korban.

Salah satu mahasiswa FISIP dalam aksi sebelumnya menyatakan:

“Kami tidak hanya menuntut sanksi tegas, tapi juga perubahan sistemik. Kampus harus menyediakan ruang aman bagi korban untuk bicara, dan mekanisme pelaporan yang tidak mempersulit.”

Mereka juga meminta agar kampus mengevaluasi peran Satgas dan memperkuat edukasi tentang kekerasan seksual serta relasi kuasa dalam sistem pendidikan tinggi.

Fenomena Gunung Es dan Budaya Bungkam di Kampus

Kasus ini dinilai sebagai bagian dari fenomena gunung es dalam kekerasan seksual di perguruan tinggi. Banyak korban yang memilih diam karena takut stigma, balasan akademik, atau tidak percaya pada sistem kampus.

Menurut pengamat gender dan pendidikan, kasus ini harus dijadikan titik balik bagi Unsoed untuk mereformasi total tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Selama kampus tidak menyentuh akar budaya patriarki dan relasi kuasa dosen-mahasiswa, kasus serupa akan terus terjadi dalam diam,” ujar Dr. Lusia Endang, pengamat pendidikan dari Yogyakarta.

Langkah Berikutnya: Publik Menanti Komitmen Nyata

Kini seluruh mata tertuju pada Tim Pemeriksa Universitas. Apakah mereka akan menjatuhkan sanksi tegas dan transparan kepada pelaku, atau memilih jalur kompromi seperti yang terjadi di berbagai kampus lain.

Satgas PPK Unsoed menyatakan bahwa seluruh proses diarahkan pada perlindungan korban dan menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan inklusif.

Namun publik, mahasiswa, dan kelompok pendamping korban akan terus mengawal proses ini. Mereka menuntut agar janji “zero tolerance terhadap kekerasan seksual” bukan sekadar jargon di atas kertas.


Reporter: Redaksi Investigasi 
Edisi Online | 30 Juli 2025
Foto: Dokumentasi Aksi Mahasiswa & Arsip Satgas PPKS Unsoed

Komentar0

Type above and press Enter to search.