TfOoTUW0GpA7BUzoTfz7TUz0TA==

Ancam Warga Pakai Golok, Pria di Purwokerto Timur Diringkus Polisi

DS (44 tahun) kanan, yang kini ditahan di Polresra banyumas/Foto: Humas Polresta Banyumas 

CTVINDONESIA – Malam itu seharusnya tenang. Hanya suara kompor angkringan dan senda gurau ringan yang menemani warga nongkrong di lapak Paguyuban Bung Karno Kranji (P2BKK), Purwokerto Barat. Namun, suasana berubah mencekam saat seorang pria datang dengan teriakan keras dan sebilah golok di tangan.


Pria tersebut adalah DS (44), warga Purwokerto Timur, yang kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh Unit 3 Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Sabtu (17/5/2025) dalam rangka Operasi Aman Candi 2025.


Menurut keterangan korban RR (27), peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari (31/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, RR tengah bersantai di angkringan Bu Endang, ketika tiba-tiba DS muncul dari arah utara sambil berteriak, “Refo... Refo... Refo...” dengan nada tinggi dan menghunus senjata tajam sejenis golok sepanjang hampir 50 cm.


DS, yang diduga tengah diliputi emosi, langsung mengarahkan amarahnya pada RR. Ancaman dengan kata-kata kasar terlontar, memaksa RR untuk "tidak ikut campur urusan pelaku".


Ketegangan semakin memuncak ketika TR (55), salah satu saksi yang berusaha melerai, justru menjadi korban kekerasan fisik. Ia disundul kepala oleh DS, sebelum akhirnya warga lain ikut turun tangan meredam situasi.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mewakili Kapolresta Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan DS.


“Pelaku membawa golok dan melakukan ancaman secara verbal dan fisik. Saat ini DS telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah golok hitam sepanjang 47 cm dan 1 flashdisk berisi rekaman video kejadian,” ujarnya.


Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.


Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa penyelesaian konflik secara anarkis tidak hanya mengancam keselamatan orang lain, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah hukum. Di tengah upaya menciptakan rasa aman dan tertib, kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa kewaspadaan dan ketegasan penegakan hukum tetap harus dikedepankan.


Komentar0

Type above and press Enter to search.