74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

THR 2022 Para Abdi Negara, Cek Besaran dan Jadwalnya

Foto : Freepik/ilustrasi

CTVINDONESIA, NASIONAL
- Pemerintah akan membagikan  Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Abdi negara lainnya secara serentak beberapa hari sebelun lebaran Mei 2022.


Biasanya mereka akan menerima THR satu atau dua minggu lebaran. Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.


Pembayaran THR belum bisa dipastikan besar jumlahnya sedang gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.



Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Hal itu karena adanya pandemi Covid-19


Dilansir CTV.co.id dari serambinews.com Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum dapat memastikan apakah tahun ini juga sama dengan tahun lalu yang harus dipangkas.


"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, beberapa waktu lalu.


THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri. Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.


Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.


Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.


Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.


Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.


Gaji PNS


Golongan I (lulusan SD dan SMP)


- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


Golongan IV


Gaji Polisi


Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:


1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)


Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.


Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.


Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.


Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.


Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.


Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.


2. Gaji polisi golongan II (Bintara)


Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.


Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.


Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.


Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.


Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.


Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.


3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)


Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.


Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.


Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.


4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)


- Perwira Menengah atau Pamen


Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.


Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.


Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.


- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)


Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.


Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.


Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.


Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


Gaji TNI


1. Golongan I


Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.


Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.


Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.


Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.


Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.


2. Golongan II


Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.


Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.


Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.


Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.


Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.


Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.


3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)


Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.


Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.


Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.


4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)


Perwira Menengah atau Pamen


Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.


Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.


Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.


Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)


Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.


Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.


Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.


Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.


Gaji pokok pensiunan PNS


Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:


- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900


- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000


- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800


Posting Komentar

Posting Komentar

close
close