74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Usai Lantik 18 Kajati, Jaksa Agung Minta Kedepankan Hati Nurani dalam Menangani Kasus

Jaksa Agung ST. Burhanuddin.(FOTO : Penkum/Kejakgung/Infopublik.id)

CTVINDONESIA, HUKUM
- Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) lebih mengedepankan hati nurani dalam melaksanakan tugas.

Hal itu, diungkapkan Burhanuddin saat memberikan arahan kepada 18 Kajati usai upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon I dan eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (2/3/2022).

Arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung, diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat.

Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani.

Khusus dalam hal penetapan tersangka, jelas Burhanuddin, Kejaksaan mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.

Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.

Burhanuddin menegaskan bahwa isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.

Arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung dilakukan dengan memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi secara bergantian guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mematuhi protokol kesehatan.***


Sumber berita : infopublik.id

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close