74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024

Lagi lagi Soal Duit PNPM Diduga Disalahgunakan, Kejari Purwokerto Sasar Pejabat dan Mantan Camat

Gedung Kejari Purwokerto.(FOTO:Istimewa)

CTVINDONESIA, PURWOKERTO
- Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui penyidiknya kini tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.


Dikutip CTV dari beberapa sumber, hingga hari Senin, (14/03/2022) setidaknya sudah lebih dari 20 pejabat telah diperiksa Kejari Purwokerto


Pejabat tersebut berasal dari lingkungan Pemkab Banyumas, sejumlah mantan camat di Kecamatan Kedungbanteng, dan beberapa kepala desa.


Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Widarso seperti dikutip krjogja.com membenarkan ada anak buahnya yang ikut dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Purwokerto. 


Bahkan pihaknya sudah memerintahkan PT yang bergerak di bidang keuangan tersebut untuk dibubarkan. “Sudah saya perintahkan PT tersebut untuk dibubarkan,” jelas Widarso


Sumber Kejari Purwokerto menyebutkan, pengusutan penyalahgunaan dana PNPM senilai hampir Rp 6 miliar. Uang sebanyak itu dimasukan dalam investasi atau penyertaan modal PT SM yang ada di Kecamatan Kedungbanteng.


Untuk diketahui bahwa dana PNPM sesuai arahan Dirjen Depdagri Kementerian Dalam Negeri 15 Juli 2015 untuk dilestarikan program simpan pinjaman wanita melalui badan keuangan desa atau BUMDes. 


Pada tanggal 25 Juli 2015 silam di Kecamatan Kedungbanteng berdiri PT SM yang bergerak dibidang keuangan yang diprakarsai oleh orang swasta dan pejabat.


Kemudian dana PNPM yang seharusnya di desa masing masing untuk dikembangan melalui simpan pinjam, dimasukan modal investasi PT SM. Selain dana PNPM juga ada penyertaan modal dari dana desa untuk pengembangan PT tersebut.


Berkaitan dengan pendirian PT yang menggunakan uang negara tersebut, ada dugaan perbuatan melawan hukum dan tidak mengindahkan surat perintah dari Dirjen Depdagri Kementerian Dalam Negeri. Apalagi selama PT SM itu berjalan dari tahun 2016 hingga 2022 penyertaan modal sudah berkembang.


Pihak PT diduga sudah membagikan honor dan deviden dari keuntungan usahanya. Untuk jumlah honor dan deviden besarnya bervariatif.***

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close