74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Sidi, Anggota DPRD Jateng Ini Hadiri Musker BPD se Banyumas

 

BANYUMAS - Untuk merevisi kegiatan yang sudah dijalankan, Badan Perwakilan Desa (BPD) yang tergabung dalam paguyuban BPD se Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Musyawarah Kerja (Musker).Minggu (19/12/2021).



Musker yang dilaksanakan di Gedung Korpri, Purwokerto, hari Minggu 19 Desember 2021 itu diikuti oleh BPD dari 23 Kecamatan di Kabupaten Banyumas.



Dalam Musker tersebut juga sekaligus dilakukan Pengukuhan Pengurus Paguyuban BPD Se Kabupaten Banyumas.



Anggota DPRD Jateng Sidi Mawardi.(FOTO : Anggun)

Sedangkan Penasehat ada tiga orang yakni Sidi Mawardi (anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng), Gus Dulloh (anggota DPRD Kabupaten Banyumas) dan Wastam (anggota DPR RI).



Dan sebagai pembina yaitu Bupati Banyumas, Wakil Bupati Banyumas dan Kadinsospermades Kabupaten Banyumas.



Ketua Paguyuban Edi Priyanto mengatakan, Musker itu diselenggarakan untuk mengevaluasi keberadaan paguyuban dan pengukuhan pengurus paguyuban BPD di 23 Kecamatan.



"Terus menentukan posisi kita sekarang dan merencanakan pekerjaan kedepannya,"kata Edi seusai Musker.



Edi juga menyebutkan tugas pokok BPD itu ada tiga yaitu menyerap aspirasi masyarakat, mengawasi tugas Kepala Desa dan ikut menentukan APBDes.



Karena itu, paguyuban BPD Kabupaten Banyumas, kata Edi, terus melakukan pembekalan kepada anggota BPD di setiap Desa agar menjadi BPD yang profesional dan bisa diandalkan serta mandiri.



"Setelah itu terpenuhi semua, kredibel, rendah hati baru kita usulkan kesejahteraan,"ujar dia.



Mengingat para penasehat Paguyuban BPD Kabupaten Banyumas tersebut, kata Edi, berasal dari kalangan dewan perwakilan rakyat baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten, maka pihaknya akan selalu bersinergitas.



"Sehingga kita sebagai wakil rakyat di desa itu betul-betul melaksanakan arahan maupun melaksanakan seluruh keputusan pengaturan daerah maupun peraturan pemerintah pusat sesuai peruntukkannya yaitu Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Perda Kabupaten Banyumas tentang BPD nomor 11 tahun 2015," pungkas Edi.(*)


1 komentar

1 komentar

  • Unknown
    Unknown
    Senin, Desember 20, 2021 11:20:00 AM
    Mantulll.. maju terus, bersinergi dgn Pemdes di masing masing desanya, jayalah BPD kab, sebagai perwakilan
    Reply
close
close