74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pemkab Banyumas Diminta Buat Aturan Baru Terkait Penyerahan PSU


Direktur Operasional LSM PIJAR, LPAS Widyaningrum SH dan Sekjen PIJAR, Topan Pramukti tengah berdiskusi dengan Kepala Dinperkim, Ir Junaidi MT beserta staff

PURWOKERTO – Penelusuran LSM PIJAR (Pusat Informasi Jaringan Rakyat) Banyumas
terkait karut marut bisnis hunian terus bergulir.

Terakhir, PIJAR mendapatkan
data menarik terkait jumlah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan-perumahan yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyumas.

Dalam data tersebut ditemukan fakta, dari jumlah total 243 site plan untuk perumahan, baru 28 site plan yang PSU-nya sudah diserahkan kepada Pemkab.

“Dari hasil diskusi kami, ternyata ada ratusan site plan perumahan di Banyumas yang belum menyerahkan PSU ke pemerintah,” kata Direktur Operasional LSM PIJAR, LPAS Widyaningrum SH usai berdiskusi dengan Dinas Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Banyumas, di Kantor Dinperkim, Purwokerto, Senin (7/12/2020).

Mantan Anggota DPRD itu juga menggarisbawahi, fakta adanya 215 site plan yang PSU-nya belum diserahkan kepada pemerintah, maka ada ratusan atau bahkan ribuan warga yang hak-haknya masih belum dipenuhi.

“Kalau PSU-nya tidak diserahkan ke pemkab, mereka juga tidak akan mendapatkan fasilitas seperti warga non perumahan,”ujarnya.

Berkaca pada kondisi ini, LPAS Widyaningrum meminta agar pemerintah lebih getol ngoprak-oprak pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah kabupaten.

Dengan demikian, persoalan PSU yang masih dikuasai pengembang dapat segera rampung dan tidak menjadi bom waktu.

Wanita yang akrab disapa Bu Ning ini juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis terkait polemik tersebut.

Mungkin, dengan penerbitan peraturan baru yang mewajibkan pengembang merampungkan proses penyerahan PSU sebelum mengurus dokumen perizinan untuk site plan baru.

“Kalau begitu, developer-
developer di Banyumas bakal dipaksa patuh dengan Perda 05 Tahun 2016,”tandasnya.

Sementara itu, PLT Kepala Dinperkim, Junaidi mengakui, dirinya sudah proaktif dan terus meminta pengembang untuk menyerahkan PSU. Sebab, proses penyerahan PSU diawali dengan permohonan dari pengembang kepada pemkab.

“Baik penyerahan jalan, PJU, fasum, ruang terbuka hijau, tempat peribadatan, atau yang lainnya,”ungkapnya.

Menurut dia, kalau pengembang tidak mengajukan permohonan, jajarannya juga tidak bisa bergerak.

“Paling ya kami mengirimkan surat peringatan, tiga kali,”katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas, Wilopo Untung Handoyo juga mengungkapkan hal senada.

Menurutnya, ada beberapa perumahan yang tak memberikan respons meski sudah diberi surat peringatan, salah satunya adalah pengembang perumahan Limas Agung Estate.(Ram)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
close