74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

12 Kasus Tipikor Ditangani Kejari Cilacap


Foto:cok
CILACAP - Jajaran Kejaksaan Negeri ( kejari) Cilacap menggelar upacara memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin, (9/12/19) bersama kaum "milenial" seperti pelajar dan mahasiswa dihalaman kantor Kejari yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Cilacap Agus Sugianto Sirait.

Kajari Cilacap menyampaikan sambutan tertulis Jaksa Agung Burhanuddin,peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 mengambil tema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju merupakan momen yang tepat untuk melakukan introspeksi dan evaluasi guna mendorong kualitas kerja dalam pemberantasan korupsi.

“Seluruh jajaran hendaknya bisa terus mendorong terciptanya kualitas kerja dalam upaya mewujudkan pemberantasan korupsi yang bisa memenuhi ekspektasi terciptanya Indonesia maju yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.

.Tema ini relevan untuk semakin meneguhkan komitmen dan tanggung jawab bersama saling bahu membahu dalam proses pemberantasan korupsi guna memajukan Indonesia dalam menggandeng kaum milenial.

“Berangkat dari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh bersama, maka sudah barang tentu agenda pemberantasan korupsi, harus merepresentasikan upaya yang melibatkan semua komponen bangsa, mulai dari kaum pelajar hingga birokrasi," katanya.

Kejaksaan sebagai garda terdepan punya peran penting guna penegakan hukum. "Maka sudah sepatutnya bisa mendorong dan menggerakan masyarakat untuk jadi bagian dari gerakan moral memerangi korupsi diberbagai lapisan,"Ungkap Kajari.

Selanjutnya bersama pelajar dan mahasiswa jajaran kejaksaan turun kejalan membagikan bunga dan stiker anti korupsi untuk para pengendara yang kebetulan melintas di Jalan Sudirman tepatnya depan alun alun Cilacap. Upaya ini dilakukan untuk mengingatkan bahaya korupsi yang merugikan bangsa dan negara.

Ditanya kasus perkara Tindak pidana korupsi yang kini ditangani, Kajari Cilacap didampingi Kasintel Hery Soemnatri dan Kasipidsus Sukesto Ariesto diruang kerjanya menjelaskan ada 12 kasus. Lima diantaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) yakni Kasus pajak, perkara pengadaan komputer di Bandara Tunggul Wulung, dua kasus Kepala Desa, dan BUMN tentang kasus penghasilan negara bukan pajak. Lainnya adalah kasus bank BRI Unit Kota Cilacap tentang penyalahgunaan wewenang menyalahgunakan uang 400 juta.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close