74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark
"/>

Kepala Daerah Diminta Kejakgung Laporkan Bila Ada Jaksa Nakal

Sumber Foto : seruji.co.id
Jakarta - Kejaksaan Agung meminta gubernur, bupati, dan wali kota menolak permintaan uang, barang, intervensi dan intimidasi dari jaksa nakal di daerah.

Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor R-1771/D/Dip/11/2019 bersifat segera tertanggal Kamis, 14 November 2019. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.

"Pimpinan Kejaksaan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan olejh oknum Kejaksaan RI," kata Jan Samuel dalam surat itu.

Surat itu tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi  Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komuniasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di gedung Sentul lnternational Convention Center (SICC), Bogor, sehari sebelumnya yakni Rabu, 13 November 2019.

Di hadapan pejabat dari pusat hingga daerah, Presiden Jokowi mengingatkan mereka agar tak macam-macam dalam menjalankan program Cipta Lapangan Kerja yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Jokowi mengatakan saat ini dia sudah memahami berbagai modus yang digunakan para pimpinan daerah, mulai dari kepala daerah, hingga pejabat penegak hukum.

"Saya tidak akan beri toleransi kepada aparat hukum yang kerjaannya menakut-nakuti dan mengganggu inovasi," ujar Presiden Jokowi.

Melalui surat tadi, Kejaksaan Agung meminta kepala daerah tak segan melaporkan upaya permintaan, intimidasi, dan intervensi dari jaksa di daerah melalui hotline laporan pengaduan 150227.

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui Adhyaksa Command Centre dengan Whatsapp di nomor 081318542001-2003.

Ada pula aplikasi Pro Adhyaksa untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan. Kejaksaan Agung pun meminta informasi pengaduan jaksa nakal disertai data berupa identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, serta data pendukung yang relevan.

"Kami akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor," kata Jan Samuel dalam suratnya.(*)

sumber tulisan: tempo.co
close
close