74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Sejumlah BB Di Musnahkan Kejari Banyumas



BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Banyumas bersama perwakilan jajaran fotkopimda melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (22/11). Acara pemusnahan dilaksanakan spukul 09.00 WIB di halaman Kejari Banyumas.

Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, senjata api, obat-obatan palsu, peralatan judi  dan sejumlah minuman keras yang disita dari 42 perkara biasa dan 5 tipiring dengan rincian tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 6 perkara, perkara tibum 26 kasus, dan perkara tindak pidana narkotika sejumlah 10 perkara.

Sedangkan jenis barang bukti yang di musnahkan yakni sabu sabu seberat 14 gram, tembakau gorila 8,23 gram, tamadol 20 butir, jamu dan obat obatan sebanyam 99 macam dalam bentuk bubuk dan tablet, serta yang menjadi perhatian adakah sejata api pistol jenis revolver. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Juli hingga Nopember 2019. 

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kepala Kejari Banyumas  Edi Bambang Marsudi, S.H.MH dilakukan dengan cara dibakar, sedang miras dilarutkan ke tanah. Untuk barang bukti senjata api  dimusnahkan dengan mesin grenda oleh petugas.

“Pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Banyumas terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti,"katanya.

Kajari juga berharap bisa terus bersinergis untuk mensosialisasikan bahaya narkoba, guna menjaga generasi. "Banyak masyarakat yang terdampak narkotika,  dibanyumas dapat pencegahan dengan penyuluhan hukum,pemusnahan senjata harus musnah yang sebenar benarnya agar tak dapat digunakan lagi,"katanya.

Hadir dalam acara pemusnahan jajaran dan Kasi BB Kejari Banyumas sebagai leading sector, anggota BNN Banyumas, Kapolsek,  Pihak Pengadilan Negeri Vanyumas, Kepala Dinas Kesehatan Sadiyanto, Camat Ahmad Suryanto dan sejumlah tokoh masyarakat.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close