74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Bawaslu Cilacap Gelar Rakernis dengan Beberapa Media, Langkah Antisipasi Pelanggaran Pemilu


CTVINDONESIA  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Kerja Teknis dengan Media pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kegiatan digelar di Hotel @HOM Premiere, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2019) pagi.

Sekitar 30 awak media hadir untuk berdiskusi dengan Bawaslu terkait pasca kampanye dan langkah-langkah Bawaslu saat memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan.

Rapat akan membahas teknis-teknis pelaksanaan Pemilu 2019, terutama masalah pengawasan yang menjadi wewenang Bawaslu dan media yang berfungsi sebagai kontrol sosial.

Ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto mengatakan, masa kampanye tahun ini memang lebih panjang, dan tanggal 14 sampai 16 April memasuki masa tenang.

Menurutnya, bagi Bawaslu acara ini sulit untuk dipublikasikan esok harinya karena sebagaimana aturan undang-undang dimana sejak hari Minggu (14/4/2019), semua media tidak boleh menyiarkan atau mempublikasika n kegiatan yang berhubungan dengan Pemilu baik caleg dan calon presiden.

Namun demikian, untuk kegiatan yang dilakukan KPU atau Bawaslu masih diperbolehkan.

"Untuk itu tergantung teman-teman bagaimana mencari sudut pandang berita yang sesuai dan tidak melanggar," kata Bachtiar.

Narasumber dalam acara itu adalah Ketua Bawaslu Cilacap yang juga menangani bidang penindakan Bachtiar Hastiarto, Komisioner Bawaslu Bidang Informasi dan Data Umi Fadilah, dan Ketua PWI Cilacap Mohamad Sobirin, serta dimoderatori Komisioner Bawaslu Bidang SDM Erina.

Ketua PWI Cilacap Mohamad Sobirin mengatakan, saat ini pekerja media menikmati betul kemerdekaannya jika dibanding dengan era sebelum reformasi.

"Kebebasan kita saat ini harus diimbangi dengan kerja profesional dan mematuhi aturan yang ada. Kerja kita sangat berefek besar bagi masyarakat dan pemerintah," katanya.

Menurutnya, selama ini sudah 6 kasus kriminalisasi terhadap wartawan terungkap.

"Untuk itu, jangan mudah mewartakan kabar yang belum terverifikasi," tandasnya.

Pasca berakhirnya masa kampanye ini, imbuh Sobirin, media akan tetap bekerja untuk mengontrol dan mengawasi proses menjelang coblosan dan hingga hari H pencoblosan.

Sebab, tak ada aturan khusus yang membatasi pemberitaan soal calon legislatif atau peserta Pemilu.

Namun, informasi yang diberitakan terkait peserta Pemilu harus memuat kepentingan publik. Pemberitaan tidak boleh memuat promosi peserta Pemilu atau caleg tertentu.

"Sejauh itu, terkait dengan kepentingan publik, silakan diberitakan. Tapi, yang jelas jangan promosi soal partai," ungkapnya.

Yang paling penting adalah pemberitaan tidak mengarahkan pada tarik menarik pendukung jelang pencoblosan. Tidak juga menggiring opini publik untuk memilih salah satu kandidat.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa pada dasarnya, masa tenang bertujuan untuk menurunkan tensi ketegangan antar pendukung maupun peserta Pemilu.

Memang diatur supaya memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengendapkan kembali (tensi), sebelum nanti pencoblosan hari Rabu.

Menurut Bachtiar, Rakernis ini bisa menumbuhkan sinergitas antara Bawaslu dengan media. Diharapkan informasi yang ada di Bawaslu bisa sampai ke masyarakat, dan media memahami apa yang boleh diberitakan dan tidak boleh diberitakan.

Sementara, Ketua PWI Cilacap Mohamad Sobirin menandaskan bahwa ini merupakan bagian dari sinergitas PWI dan Bawaslu. Sinergitas kita mulai hari ini, besok, lusa, hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

"Ini kerja kita, semangat media yang profesional. Selalu cek data yang masuk dan verifikasikan. Sebab, jika tidak, akan membahayakan semuanya dan akan berakibat fatal," tegas dia.(*)

Posting Komentar

Posting Komentar

close
close