74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Sri Yono:"Kepala Desa Tidak Berhak Membentuk Panitia Pilkades"


BANYUMAS : Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Banyumas Srie Yono mengatakan pada tahun 2019, Banyumas akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 267 desa yang akan dilaksanakan tanggal 23 Juli 2019. Pelaksanaan serentak dalam satu hari harus menghasilkan kepala desa. Agar mempunyai pemahaman yang sama maka pihaknya melakukan sosialisasi kepada BPD di 6 tempat eks kawedanan, yang menginformasikan bahwa akan adanya secara serentak pemilihan pilkades. 


Srie Yono mengingatkan yang berhak membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena yang membentuk BPD maka mulai dari proses undangan dan siapa yang akan dijadikan panitia adalah kewenangan BPD.


“Jadi dimulai pembuatan undangan BPD lah yang mengundang, bukan Kepala Desa, karena Kepala Desa tidak berhak membentuk panitia Pilkades,” jelas Srie Yono saat melakukan sosialisasi Pilkades Rabu (13/3/2019) di Pendopo Kecamatan Sokaraja. 


Panitia Pilkades di Desa dibentuk BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa. Selain itu juga sekaligus dibentuk Panitia Pengawas Pilkades yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa baik kepada Panitia Pemilihan maupun Calon Kepala Desa. Selain melakukan sosialisasi pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti petugas keamanan dan pihak lain yang membawahi persyaratan dengan pilkades seperti rumah sakit terkait kesehatan, dinas pendidikan kemungkinan adanya ujian tertulis, camat dan pihak lain.


“Dipilihnya tanggal 23 Juli karena akhir masa jabatan terbanyak adalah tanggal 31 Juli 2019 seratus kades lebih dan kemungkinan pelantikan kades terpilih akan dilaksanakan tanggal 31 Juli 2019,” tambah Srie Yono


Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Banyumas Joko Setiono menekankan beberapa pasal krusial terkait pelaksanaan pilkades. Saat ini yang berhak mencalonkan kepala desa adalah Warga Negara Republik Indonesia dan ketentuan lainya. Tidak lagi ada ketentuan penduduk setempat atau telah tinggal sekian lama di desa bersangkutan. 


“Maka saat membuat tata tertib tidak boleh ada yang driskriminatif, misal calon kepala desa harus bisa berbahasa jawa,” jelasnya


Joko juga mencermati pasal lain seperti berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat tidak seperti perangkat minimal SMA. Kemudian berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar itu harus betul betul dicermati. Terkait komposisi panitia dan pengawas Joko juga mengingatkan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan. 


“Mengingat pimpinan BPD ada kemungkinan saudaranya mencalonkan sebagai Kades harus bisa bersifat netral, dan apabila ada BPD yang akan mencalonkan diri agar segera mengundurkan diri dan segera mencari pengganti antar waktu, karena sebagian keputusan Pilkades ada keterlibatan BPD,” jelasnya.

0

Posting Komentar