74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Bapermas PKB dan PPA Himbau Masyarakat Segera laporkan Bila Ada KDRT Dan Kekerasan Pada Anak

Wangon, Banyumas- Badan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Perempuan dan Keluarga Berencana ( PKB ) Kabupaten Banyumas di Kecamatan Wangon mengadakan peembentukan Lembaga Pelayanan pengaduan Tingkat Kecamatan dan Pelatihan penanganan korban kekerasan bewrbasis komunitas (2/10/16).  Hal tersebut bertujuan guna meningkatkan peran sewrta masyarakat terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.

Rapat pembentukan lembaga tersebut berlangsung sejak 1 Nopember 2016.  Bapermas PKB mengundang Empat Kecamatan yaitu Jatilawang, Purwojati, Wangon, dan Kecamatan Lumbir. Selain itu turut hadir Kapolsek Lumbir AKP Suprihartono, dan beberapa pejabat Polsek di Empat Kecamatan, Psikolog dari Fakultas Kedokteran dan Pakar Hukum dari Univeresitas Jend. Soedirman, Puskesmas,UPK, PKK serta Tokoh Agama.
Kepala Bapermas PKB Kabupaten Banyuams Drs. H. Taefur Arofat, M.DP.i yang membuka acara (1/11/16) tersebut berharap agar dengan melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaduan tingkat Kecamatan ini. 

“Sampaikan melalui organisasi dan masyarakat bahwa Kecamatan telah memiliki tempat pengaduan, sehingga di harapkan dapat meminimalisir tingkat KDRT dan kekerasabn pada anak.” Katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Wahyuning Darmastuti saat di tanya meningkatnya kekerasan pada perempuan dan anak mengingatkan agar korban tidak takut untuk melaporkan hal tersebut. Karena pembentuakan Lembaga Pengaduan dan Pelayanan ini adalah sebagai bentuk penanganan KDRT.

“Jadi laporkan bila ada kasus seperti pelecehan seksual, KDRT, atau kekarasan di dalam rumah tangga,apalagi tingkat KDRT di banyumas mencapai angka di atas 100 laporan, dan di harapkan masayarakat jangan takut karena semua akan di mediasi dan bila tidak dapat tertangani akan diproses oleh lembaga yang lebih tinggi.”Ungkapnya.

Lembaga ini hanya mencakup terkecil untuk Kecamatan jadi bila ada persoalan di desa untuk segera ke Sekertaris Kecamatan yang bertanggung jawab pada LPPK ini. Sedangkan dasar dari pembentukan LPPK ini berpedoman pada Peraturan daerah No.5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Suharto sebagai penanggung jawab LPPK Tingkat Kecamatan sangat mendukung program dari Bapermas ini. Ia berharap masyarakat berani untuk melaporkan segala tindak kekerasan.”Dan kami siap memediasikan.”Pungkas sekcam Wangon ini.(*)
Attachments area
close
close