74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Skema OJK Stabilkan Pasar Obligasi Bisa Gagal, Ini Sebabnya

Wangon-Rencana otoritas keuangan Indonesia untuk menstabilkan pasar obligasi yang sering bergolak terancam keluar jalur, terkait banyaknya dana pensiun domestik yang enggan atau sulit untuk mematuhi aturan yang ditujukan mendongkrak pembelian obligasi dana pensiun.

Pada Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan semua dana pensiun dalam negeri untuk berinvestasi setidaknya 30 persen dari dana mereka di pasar obligasi pemerintah dalam waktu dua tahun. Aturan ini disambut baik investor, karena ini berarti pasar obligasi yang kini bernilai USD121 miliar sebagian akan menjadi milik investor jangka panjang, seperti di kebanyakan pasar obligasi besar.

Kehadiran dana pensiun diharapkan akan mengurangi ayunan gejolak di pasar obligasi yang didominasi oleh asing, di mana per 20 April kepemilikan asing di obligasi di luar sukuk sebesar 44 persen, naik dari 38 persen dari setahun sebelumnya.

Sayangnya, dengan berbagai alasan, mulai dari imbal hasil (yield) yang tidak menarik hingga buruknya akses ke lelang obligasi, dana pensiun domestik enggan membeli obligasi. "Kami memiliki dana tunai yang sangat terbatas untuk membeli obligasi," ujar Presiden Direktur Dana Pensiun Perhutani, Sri Murtiningsih, seperti dilansir Reuters, Jumat (22/4). "Dana yang kami punya hanya cukup untuk pembayaran benefit (pensiun) setiap bulan."

 

Batas waktu pertama: 21 Desember

Saat ini, hanya 2 persen dari portofolio dana pensiun Perhutani yang senilai Rp700 miliar diinvestasikan ke obligasi pemerintah.

Murtiningsih menambahkan, selain keterbatasan kas, masalah lain bagi pihaknya untuk investasi di obligasi adalah soal imbal hasil. Perhutani menargetkan dana pensiun bisa menghasilkan 11 persen keuntungan pertahun, jauh di atas rata-rata imbal hasil obligasi jangka panjang yang sebesar 8 persen.

OJK telah memberi batas waktu bagi dana pensiun domestik menginvestasikan 20 persen portofolionya di obligasi per 31 Desember 2016, hingga mencapai 30 persen pada akhir 2017. Perusahaan asuransi juga menerima kewajiban yang sama.

Sebagai ancaman, OJK menyatakan eksekutif dana pensiun yang tak bisa memenuhi ketentuan tersebut akan dicabut izinnya, sehingga mereka tak bisa lagi bekerja di industri tersebut.

Menurut aturan tersebut, eksekutif dana pensiun atau perusahaan asuransi yang tak mampu memenuhi aturan akan dilarang menjabat posisi senior atau menjadi pemegang saham di perusahaan dana pensiun.

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) juga telah bersurat ke OJK untuk meminta penundaan satu tahun, sehingga dana pensiun memiliki waktu hingga akhir 2018 untuk mengalokasikan 30 persen portofolionya di obligasi. Tapi sejauh ini belum ada respons dari OJK. OJK juga belum berhasil dimintai komentar soal permintaan ADPI.

Survei yang dilakukan ADPI, yang hingga kini baru mendapat respons 77 dari 232 anggota menemukan bahwa lebih dari separuh dana pensiun menginvestasikan portofolio mereka di obligasi kurang dari 10 persen.

 

Terlalu mahal

"Harga di pasar sekunder terlalu mahal karena banyaknya pembeli, yang berarti imbal hasil turun. Dana asing yang datang begitu besar," kata Mudjiharno. Imbal hasil obligasi acuan 10 tahun saat ini sekitar 7,4 persen, dibandingkan hampir 9 persen akhir tahun lalu.

Kenaikan harga obligasi didukung oleh datangnya investor asing yang terpikat dengan janji reformasi ekonomi pemerintah, inflasi yang relatif rendah, dan stabilnya nilai tukar rupiah, di tengah bunga 0 bahkan negatif di banyak negara maju.

Banyak yang kenaikan harga obligasi telah didukung oleh investor asing terpikat oleh janji reformasi ekonomi struktural Indonesia, inflasi yang relatif rendah dan stabilitas rupiah dalam lingkungan nol atau tarif negatif di banyak negara maju.

Sementara penawaran asing telah menggeser investor lokal di pasar sekunder, lelang obligasi di pasar primer di luar jangkauan banyak dana pensiun kecil, mengingat syarat penawaran minimal yang diberlakukan.

Murtiningsih menyatakan, tenggat untuk kepemilikan obligasi tidak bisa dipaksakan. Namun, ia pasrah dengan aturan yang dirilis OJK. "Yah, saya hanya bisa menghadapi konsekuensinya."(Reuters/ha)