74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Gila, Dua Kakak Beradik Tega Perkosa Adik Ipar Gadis Kelas 2 SMP.

Wangon,Banyumas-Kasus pemerkosaan yang melibatkan dua orang Kakak beradik terjadi di wilayah hukum Polsek Wangon.Dua orang tersangka yakni bernama RM Bin K (25thn)  dan Nrd Bin K (19thn) warga RT 5 RW 4 Grumbul Blumbang,Desa Jambu, Kecamatan Wangon, Banyumas. Keduanya di cokok di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim Reserse Polsek Wangon pada hari Rabu (24/11/15) setelah sehari sebelumnya Polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kedua pelaku yang sehari hari bekerja sebagai tukang potong daging di pasar Wangon ini tega memperkosa gadis yang masih duduk di kelas 2 sebuah  SMP  di Wangon berinisial IN setelah sebelumnya habis menonton film biru di hapenya. Lebih Tega lagi korban adalah adik ipar kedua tersangka.Perbuatan ini dilakukan pada tanggal 23/10/15 sekitar pukul 14.00 wib namun baru terungkap pada 23/11/15.

Kejadiannya bermula ketika korban di suruh oleh kakaknya untuk mengambil es batu di rumah orang tua tersangka Grumbul Blumbang RT 2 RW 12 Jambu, Wangon, Banyumas. Kebetulan di rumah hanya ada R dan N . tanpa curiga kepada kedua kakak iparnya korban IN tanpa menaruh curiga mengambil es batu pesanan kakaknya. Namun tanpa di sangka pelaku yang saat itu sudah di rasuki setan karena habis menonton film biru melakukan perbuatan bejat tersebut. Korban di bawah ancaman di seret ke dalam kamar. Sebenarnya korban sempat melakukan  perlawanan, tapi karena di bekap dengan bantal dengan leluasa kedua pelaku bergilaran memperkosa IN. Setelah selesai melakukan perbuataannya pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Namun seiring berjalannya waktu orang tua dan kakak korban merasa curiga dengan perubahan sikap IN yang sering murung dan menyendiri.

Menurut keterangan Kanit serse Polsek wangon Aiptu Karseno bersama Kapolsek Wangon AKP Supriyanto di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat keadaan sepi pelaku memaksa korban untuk berbuat asusila di bawah ancaman akan menyakiti korban dan keluarganya. “Karena merasa takut dengan kedua pelaku si korban tidak berani melapor, dan akhirnya orang tua dan kakak korban curiga setelah adanya perubahan psikolois pada si anak, lantas kakak korban melaporkan kepada kami,” Ungkap Kapolsek.  Dan korban telah di visum, benar telah terjadi kerusakan pada alat vitalnya. Sementara pelaku saat di tanya wartawan mengakui perbuatannya telah memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur tersebut.


Kini pelaku meringkut di ruang tahanan polsek Wangon untuk selanjutnya  akan diproses pihak Polres Banyumas. Dengan kejadian ini pelaku di jerat dengan Pasal 81 Undang Undang No.35/2014 perppu No.23 tahun 2002 tentang Undang Undang perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara.( str)
close
close