74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Banyak Optik Kacamata di Wangon Yang Tidak Punya Ijin Resmi,

foto:Serasioptical

CTVINDONESIA, BANYUMAS - Berkembang pesatnya Kota Wangon yang merupakan jalur lalulintas dari Pantura dan jalur Selatan membuat tingkat perekonomian di Wilayah ini cukup meningkat pesat, Hal ini di tandai dengan makin maraknya pendirian warung  dan toko yang buka dari pagi hingga malam hari. 

Salah satunya adalah toko kacamata atau optik, namun ada beberapa toko dan optik kacamata yang membuka bisnisnya tanpa di sertai prosedur  pendirian optik

Hal ini jelas melanggar aturan yang telah di tetap oleh menteri kesehatan tentang SURAT IZIN PENYELENGGARAAN OPTIK (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL. 

Padahal untuk membeli atau mnggunakan lensa kacamata juga mempunyai standar kesehatan bagi mata.

Seorang pemilik toko optik yang menjual kacamata ketika di temui bahkan tidak mempunyai ijin sama sekali dan hanya memiliki sertifikat keikutsertaan sebuah acara seminar. 

Menurut Dr. Yulia Aziza, SpM,Mkes Humas perhimpunan dokter Spesialis Mata Indonesia seperti yang di beritakan www.pesona.co.id dalam seminar  “Prioritaskan Kesehatan dan Keindahan mata dengan Memilih Lensa Kontak yang Tepat “ (April 2015) mengungkapkan,saat membeli lensa kontak warna, pastikan produk tersebut memiliki daya transmisi oksigen yang tinggi. 

Biasanya dapat dilihat pada kemasan. Lensa kontak yang kadar airnya tinggi biasanya mampu mengikat oksigen lebih banyak.

Disarankan pula Anda tidak membeli lensa kontak secara online sebab Anda tak bisa memeriksa sendiri kondisi lensa kontak yang akan Anda beli. 

Sebaiknya ikuti saran Dian Leila Sari Amd RO, S.Pd, M. Kes (Ketua Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia) berikut ini:

1. Datangi optik yang memiliki izin pendirian optik. Setiap optik yang terdaftar di Kementerian Kesehatan pasti memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). 

2. Optik yang memiliki STR pasti memiliki minimal satu orang refraksionis optisien yang memiliki Surat Izin Kerja (SIK). Refraksionis optisien adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kontak, termasuk pelatihan ortooptik. 

3. Refraksionis optisien inilah yang akan memeriksa mata Anda dan menentukan lensa kontak yang cocok dan aman bagi Anda.

4. Ikuti cara perawatan, pembersihan, disinfeksi yang dijelaskan oleh refraksionis optisien yang menangani Anda.

5. Jangan berbagi penggunaan lensa kontak dengan orang lain dan jangan digunakan saat tidur (overnight use).

6. Bila mata merah, iritasi, bengkak, berair, nyeri, dan muncul rasa mengganjal, segera lepas lensa kontak dan konsultasi dengan dokter spesialis mata.***



Posting Komentar

Posting Komentar

close
close